infobanua.co.id
Beranda Penajam Paser Utara Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian PPU Minta Pedagang Sapi Musiman Laporkan Kesehatan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian PPU Minta Pedagang Sapi Musiman Laporkan Kesehatan Hewan Kurban

PENAJAM, Infobanua.co.id.,-  Menjelang hari raya Idul Adha 1445 Hijriah kebutuhan hewan kurban mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan tahun lalu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Dinas Pertanian PPU, Ristu Pramula, mengatakan kebutuhan hewan kurban  mengalami peningkatan dibandingkan Idul Adha tahun sebelumnya, tercatat ada 1.008 ekor sapi.

“Stok sapi kurban yang harus disiapkan tahun ini ada 1.200 ekor. Kebutuhan ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu hanya 1.008 ekor,” ucapnya, Selasa (28/05/24).

Diungkapkannya bahwa peningkatan permintaan ini dipengaruhi adanya kontestasi politik yakni  penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

“Biasanya pada tahun politik, banyak bakal calon dan partai politik yang menyumbang hewan kurban ke masyarakat, ini menjadi salah satu pengaruhnya terhadap permintaan sapi qurban” Ia mengakui, bahwa  sapi kurban di Benuo Taka, lebih banyak didatangkan oleh pedagang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi. Sedangkan sapi kurban lokal hanya mampu menutupi kebutuhan sekitar 20 persen saja.

“Sapi kurban yang didatangkan dari luar daerah ada 80 persen. Karena, stok sapi lokal belum mampu menutupi kebutuhan masyarakat,” sambungnya.

Untuk itu, pemerintah setempat pun membuka ruang bagi pedagang untuk mendatangkan hewan kurban dari luar daerah guna menjaga populasi sapi di Benuo Taka.

Selain itu dalam menjaga kesehatan sapi yang akan dipersiapkan untuk di kurbankan, melalui Subkor produksi hewan ternak, terus melakukan monitoring untuk mengetahui kondisi hewan kurban, umur hingga kemungkinan terpapar penyakit zoonosis.

Ia meminta kepada para pedagang hewan kurban musiman untuk melaporkan hewan yang masuk sesuai aturan, yakni harus ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Populasi sapi di PPU mengalami penurunan menjadi 14 ribu ekor. Populasi ini juga kami jaga, sehingga lebih banyak sapi kurban didatangkan dari luar PPU,” tuturnya.(Adv)

Bagikan:

Iklan