infobanua.co.id
Beranda KALTENG Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Digelandang Satresnarkoba Polres Kapuas

Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Digelandang Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS-Peredaran Narkotika apapun jenisnya dalam wilayah hukum Mapolres Kapuas,Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).Akan ditindak tegas oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba),Polres Kapuas.Hal tersebut dibuktikan dengan meringkus terduga pelaku pegedar Narkotika jenis sabu,dengan inisial RDH alias Gatur (36) salah satu warga Desa Tajepan,,Kapuas Murung,Kabupaten Kapuas.”Demikian ungkap Kapolres Kapuas,AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas.tepatnya Selasa 22 Mei 2024.

Disebutkan AKP Subandi SH kasat Narkoba Polres kapuas,inisial RDH (36),ini kala itu tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum.Termasuk menawarkan,untuk dijual,menjual,membeli,bahkan menerima menjadi perantara dalam hal transaksi jual beli.Serta menyerahkan Narkotika Golongan I narkoba jenis sabu.atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Saat ditangkap petugas menemukan 17 (Tujuh Belas),paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan kotor brutto +4,77 (Empat Koma Tujuh-Tujuh) gram.Dari inisial RDS saat itu

Adapun kronologis penangkapan inisial RDH lanjut Subandi kasat Narkoba Polres Kapuas, yang diduga kuat sebagai,pegedar Narkotika atau narkoba jenis sabu.Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas gerak gerik terduga pelaku selama ini.Maka atas dasar laporan tersebut,jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas,langsung bergerak cepat dengan melakukan pengintain sesuai informasi yang disampaikan masyarakat.Alhasil atas ketekunan dan keuletan anggota dilapangan pihaknya berhasil meringkus inisial RDH (36) tepatnya Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 12:30 Win disalah satu barak milik H RIDUWAN Desa Tajepan ,RT. 005 RW. 000 Kecamatan Kapuas Murung,Kabupaten Kapuas ,Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).”Jelas Kasat Narkoba Polres Kapuas.

Kemudian tutur Kasat Narkoba Polres Kapuas menambahkan,dari pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti,1 (satu) unit Handpone Merk VIVO Y17s Warna hijau,1(satu) dan satu buah botol alkohol 70% warna putih bersama dengan uang tunai Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari terduga pelaku Narkotika tersebut.Inisial RDH (36) yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas,guna kepentingan penyidikan dan penyeldikan lebih mendalam lagi.Untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram tersebut.

Untuk mempertangung jawabkan perbutannya insial RDS (36),terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kapuas.Inisial RDH juga dibidik Polisi dengan yang Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.”Pungkas AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas.(ACC)

Bagikan:

Iklan