Paripurna DPR Setujui Revisi UU Polri No 2 Tahun 2002
Jakarta, infobanua.co.id – Rapat Paripurna DPR RI, yang di gelar Selasa (28/5/2024), menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, salah satu yang dibahas dalam revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah batas usia purna tugas anggota Polri.
Menurutnya Dalam keterangannya,Rabu (29/5/2024), di Gedung Parlemen, Senayan,revisi itu untuk menyamakan batas usia pensiun anggota Polri dengan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Pangeran, usia pensiun ASN sekarang 60 tahun. Sedangkan Polri dan TNI masih 58 tahun.
“Semuanya kan sudah 60 tahun usia pensiunnya, tinggal Polri sama TNI saja yang belum,” katanya.
Dalam Pasal 30 Ayat (2) draf revisi, batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun, dan/atau bisa 65 tahun buat pejabat fungsional.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, usulan tersebut juga melihat peningkatan angka harapan hidup masyarakat di Indonesia.
Sampai sekarang, lanjut Saleh, pembahasan revisi UU Polri masih di Badan Legislasi (Baleg), belum sampai di Komisi III DPR.
Belum ada isu lain yang akan dibahas di dalam revisi UU Polri selain tentang masa pensiun,tegas Pangeran.
Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang dibahas di Komisi Hukum DPR, seperti anggota Polri yang bisa bertugas di berbagai kementerian,pungkas Pangeran.
(insan)