Categories: Kotawaringin Timur

Kasus KONI di Kotim Kejati Tetapkan Ketua Dan Bendahara Tersangka

Sampit, infobanua.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 sampai 2023 akhirnya Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Kalimantan Tengah (Siaran Pers), menetapkan dua tersangka ketua A dan bendahara BP, Juma,at (31-5-2024).

Dalam siaran persnya Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI telah menemukan sedikitnya 2 (dua) alat bukti.

Yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya, pada Jum,at (31-5-2024) tim penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD Kotim tahun 2021-2023.

Adapun posisi kasusnya di antaranya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotim mendapat dana hibah dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim. Dalam hal ini penggunaan dana hibah pada KONI pemerintah Kabupaten Kotim ada terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam siaran persnya tersangka yang telah ditetapkan ketua KONI, A tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, tersangka disankakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 pasal 9 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahannya atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka kedua Bpsebagai bendahar KONI tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk selanjut pula terkait dengan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, Timpenyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor.

Zainal.

infobanua

Recent Posts

Pj. Walkot Serahkan Bantuan Rumah Atap Roboh

Tegal, infobanua.co.id - Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan…

4 detik ago

Tinjau Pembangunan Gedung VVIP RSUD Kardinah, Pj Wali Kota Tegal : Progres Sudah Sesuai Target

Tegal, infobanua.co.id – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono meninjau progres pembangunan Gedung…

36 menit ago

BTC Rainbow Chart: Panduan Memahami Dinamika Harga Bitcoin untuk Pemula

Bagi para investor dan trader Bitcoin, memahami pergerakan harga aset digital ini bisa menjadi tantangan…

2 jam ago

Wall Panel Terbaik untuk Dinding Kamar Mandi

Wall panel atau panel dinding tentunya menjadi material yang harus anda perhatikan ketika akan merenovasi…

4 jam ago

Pelajar dari SMAN 5 Banjarmasin Tampil Memukau di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya

Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day  Telkomsel…

15 jam ago