Dumai, infobanua.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menggelar pra-rilis terkait kasus pelanggaran tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Acara tersebut diadakan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (23/5/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Humas Imigrasi Dumai, dan penyidik dari Imigrasi Dumai.
Imigrasi Dumai mendapat informasi tentang seorang pria warga negara asing (WNA) yang mencurigakan. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Dumai segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Pria yang bertubuh kurus tinggi sekitar 170 cm dan berkulit coklat kehitaman itu mengaku baru tiba dari Malaysia menggunakan transportasi air dan diduga melalui jalur ilegal. Pemeriksaan di ruang TIMPORA Kantor Imigrasi mengungkap bahwa barang bukti (BB) milik pria yang bernama MWA meliputi paspor nomor BO0818335, kartu identitas Malaysia (i-KAD), kartu SIM Internasional Bangladesh, dua unit handphone, serta uang tunai 2.088 Ringgit Malaysia dan 825 Taka Bangladesh.
Paspor MWA tidak memiliki cap dan tanda masuk dari “Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” yang menunjukkan bahwa dia masuk ke Indonesia bukan melalui jalur resmi. MWA mengakui bahwa Dumai hanya menjadi tempat transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk menemui seseorang.
“Hal ini masih kami dalami, termasuk siapa pihak yang akan dijumpai dan siapa saja jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kasi Intel Dianta Sinuraya, didampingi Kakan Imigrasi Dumai Ricky Rachmawan, A.Md., Im., SH., MH., Kasi Tikkim Dimas Adhy Utomo, dan Kasi Pidum Kejari Dumai Wildan, SH., dalam konferensi pers di ruang rapat Kantor Imigrasi Dumai, Jalan Yos Sudarso, Jumat (31/5) siang.
Konferensi pers tersebut dituangkan dalam surat Siaran Pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, No. W4.IMI.IMI.4.UM.01.01.1386, tanggal 31 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Kakan Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, A.Md., Im., SH., MH.
Hasil gelar perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai menetapkan MWA sebagai tersangka karena melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 113, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”