infobanua.co.id
Beranda Hukum “Menuntut Transparansi Hukum: Kegagalan Konstruksi Parit Atmo dan Larangan Pembungkaman”

“Menuntut Transparansi Hukum: Kegagalan Konstruksi Parit Atmo dan Larangan Pembungkaman”

ROHIL – Akibat kegagalan konstruksi pengerjaan proyek Jembatan Parit Atmo yang berlokasi di Jalan Lingkar Pinggir Sungai Rokan Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kota Bagansiapiapi. Yang sempat viral di media, karena proyek tersebut diduga sarat dengan mark-up (penggelembungan) anggaran. Dan hal ini akibat kesalahan kontraktor pelaksana berinisial B yang menggunakan PT Indah Kita Lestari — yang dirental. Dengan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa dari Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Rohil Nomor: 602.1/PP-PA/BM-AIR-05/2010, tanggal 25 September 2010 Nilai Rp 5.8 Milyar, diduga kuat kebal hukum.

Hal ini dikatakan Madi salah satu warga masyarakat Rohil kepada media ini, Jumat (31/5/2024). “Kami menilai banyak kejanggalan dalam kasus kegagalan jembatan Parit Atmo. Karena setelah ditelusuri yang pernah bergulir dipermukaan hukum, saat serah terima pengerjaan proyek tersebut. Tidak diterima oleh KPA Dinas Bina Marga (Sekarang PUTR) Rohil,” katanya.

Kata Madi, karena proyek jembatan itu juga dinilai tidak sesuai dengan struktur konstruksi miring. Berakibat tiang pancang tidak dipasang sesuai dengan spesifikasi dan besteknya. Berakibat pondasi jembatan tidak kuat menahan beban konstruksi bodi jembatan dan kendaraan yang melintas di jembatan tersebut.

“Pada saat itu kegagalan konstruksi dalam pengerjaan proyek lelang TA 2010 Dinas Bina Marga (Sekarang PUTR) Rokan Hilir yang dikerjakan Kontraktor bersama pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan beberapa Oknum lainnya yang ikut berperan dalam pemeriksaan kegagalan konstruksi Jembatan Parit Atmo membungkam kasus ini agar tidak ditindak lanjuti dan diproses secara hukum,” katanya.

Mencuatnya kembali kasus kegagalan konstruksi Jembatan Parit Atmo yang Viral dibeberapa Media adanya laporan dari masyarakat dan Dinas Perhubungan segera memutuskan menghimbau angkutan umum yang berbobot berat tidak melintas di jembatan tersebut karena khawatir akan roboh.

“Aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti viralnya kegagalan konstruksi yang beredar di media, jangan ada yang ditutup tutupi dalam permasalahan kegagalan konstruksi Jembatan Parit Atmo yang nyata sekarang kondisinya memprihatinkan.,” katanya.

Jika permasalahan ini tidak segera di tindak lanjuti maka akan ada demo besar besaran meununtut agar kasus kegagalan konstruksi Jembatan Parit Atmo ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. (Red)

Bagikan:

Iklan