Jelang Pilkada 2024 Bawaslu PPU Lantik 54 Panwaslu di Tingkat Kelurahan dan Desa

PENAJAM, Infobanua.co.id, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Pelantikan dan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa di Hotel Rich Function HallJaalan Kampung Inggris Kelurahan Lawe-Lawe Kilometer 14, Sabtu (01/06/24).

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu PPU melantik sebanyak 54 panitia Panwaslu di setiap kelurahan atau desa diantaranya yakni Kecamatan Penajam 23 orang, Kecamatan Waru 4 orang dan Kecamatan Babulu 12 orang seeta Kecamatan Sepaku 15 orang.

Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazim mengatakan, momentum tersebut juga bertepatan langsung dengan memperingati Hari Lahir Pancasila 2024, maka dari itu yang menghadiri acara tersebut semua menggunakan pakaian adat.

“Baju adat yang saya gunakan ini karena bertepatan dengan hari lahir pancasila, sehingga yang dibawa temanya adalah keberagaman, di PPU kan beragam suku bangsa, bukan hanya satu suku saja, sehingga harus menjadi representasi dari pengawas di kecamatan dan desa. Kita boleh berbeda, tapi cita-cita mengawal demokrasi elektoral sama, yaitu menuju PPU yang lebih baik,” jelasnya

Ia menekankan 3 poin yang paling utama harus dilakukan, pertama, pengawas di kelurahan dan desa harus melakukan pemetaan mitigasi potensi kerawanan dalam tahapan Pilkada mendatang.

“Semua tahapan harus diupayakan agar mengurangi resiko kerawanan di pesta demokrasi tahun ini,” bebernya.

Kendati demikian berkaitan dengan tahapan upaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, edukasi dan koordinasi terkait dengan potensi kecurangan pada Pilkada 2024. Termasuk menambah pengetahuan daripada penjagaan Panwas kelurahan dan desa itu sendiri.

“Selanjutnya, apabila masih ada pelanggaran maka harus dilakukan penanganan pelanggaran, jadi ada tiga poin yang harus dilakukan panwas kelurahan dan desa,” terangnya.

Semua yang dilakukan para panitia pengawasan merujuk pada UU 10 tahun 2016, namun penyelenggara masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Tugas dan kewenangannya tetap mengacu pada pencegahan dan penanganan pelanggaran pada UU Nomor 10 tahun 2016,” tandasnya. (adv)

infobanua

Recent Posts

Pos Pengawasan Kelautan di Nunukan Ambruk, Pemprov Kaltara Dituding Lalai

Nunukan, infobanua.co.id - Bangunan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Nunukan, milik Dinas…

53 menit ago

DPRD Kalsel Umumkan Pengusulan Pemberhentian Gubernur Sahbirin Noor dan Pengangkatan Wakil Gubernur

Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan…

7 jam ago

Program Prioritas Kementerian Koperasi jadi Trending Topic

Jakarta, infobanua.co.id - PROGRAM prioritas Kementerian Koperasi yang dijabarkan oelh Menteri koperasi Budi Arie Setiadi…

7 jam ago

Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Jakarta, infobanua.co.id - KOMISI III DPR RI menetepkan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan…

7 jam ago

Telkomsel Pastikan Kesiapan Infrastruktur Telekomunikasi untuk Pilkada 2024 di Area Pamasuka

infobanua.co.id – Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Telkomsel Area Papua, Maluku,…

8 jam ago

Turun ke Pesisir Selatan, Andre Rosiade Pastikan Program Pusat Akan Mengalir Jika RA-NASTA Menang

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Turun lansuang serta menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat di Pesisir Selatan,…

8 jam ago