Polsek Batanghari Leko Amankan Terduga Pelaku Transaksi Narkoba

MUSI BANYUASIN, infobanua.co.id – Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin melakukan tindakan cepat setelah menerima informasi tentang kegiatan transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, personil unit Reskrim Polsek Batanghari Leko melakukan pemeriksaan di Dusun VI Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, sesuai dengan informasi yang diterima.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku bernama RH (23) beserta barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram, ditemukan dalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii SIK. MSi., melalui Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Nasirin SH. MH., mengonfirmasi pengungkapan kasus narkoba ini pada Minggu (02/06/2024). Nasirin menyampaikan apresiasinya atas informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Tanah Abang.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku RH berikut barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau,” ungkapnya.
Nasirin juga berterima kasih atas kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba. Menurutnya, tanpa dukungan dan kerjasama masyarakat, pihaknya akan kesulitan mengungkap kasus-kasus narkoba. “Alhamdulillah masih ada yang peduli, sehingga secara tidak langsung sudah membantu menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkoba,” tambahnya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana SIK. MH. MSi. membenarkan penerimaan pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan.
“Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah, paling banyak 20 miliar rupiah,” tutup Tomy.
(Apri)