Kejari PPU Usut Empat Kasus Dugaan Korupsi, 2 Ke Tahap Penyidikan
PENAJAM, Infobanua.co.id, – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam konferensi pers dihadapan awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengungkapkan dalam kasus dugaan tipikor itu pihaknya tengah melaksanakan empat kegiatan penyelidikan.
Diantaranya ialah, penyelidikan terkait penggelapan surat berharga pada kantor cabang pembantu (KCP) Penajam Bank Syariah Indonesia, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 026 Penajam, Dugaan penyimpangan pengelolaan penggunaan dana oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, dengan tahun anggaran 2021-2022, dan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan pemanfaatan badan usaha milik daerah (BUMD) pemerintah kabupaten pada Hotel Suite,
Sementara Kejari PPU telah memeriksa beberapa saksi dari empat kegiatan tersebut, Diantaranya sebanyak 9 Saksi untuk penyelidikan, penggelapan surat berharga pada kantor cabang pembantu (KCP) Penajam Bank BSI, sedangkan untuk penyelidikan dugaan tipikor kegiatan pembangunan SD Negeri 026 Penajam 5 Saksi.
“ Untuk penyelidikan Hotel Penajam Suite 18 saksi, dan dugaan penyelewangan pemanfaat pada perumda memeriksa 5 saksi,” terangnya.
Sementara, dikatakannya dari empat kegiatan penyildikan ini terdapat dua kegiatan penyidikan yang masih terus didalami. Untuk hasilnya nanti akan dikonfirmasi kembali terkait perkembangannya.
” Jadi kegiatan penyelidikan ada empat kegiatan, sedangkan untuk kegiatan ke penyidikan ada dua kegiatan, yang pertama kegiatan penggunaan fasilitas pelabuhan Buluminung,” ucap Faisal.
Disampaikannya, keputusan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan pada 2023, setelah melakukan rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejari PPU menetapkan dua nama sebagai dugaan tindak pidana korupsi,
” Setelah menyimpulkan dari serangakaian yang dilakukan, menetapkan tersangka dua orang yakni, yang berinisial KA sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Direktur Perumda Benuo Taka, H,” bebernya kepada media ini.
Lebih dalam Kejari PPU menjelaskan, bahwa dalam penyidikan mengenai kasus dugaan tipikor dalam pengelolaan pelabuhan Buluminung itu dengan modus penggunaan atau pengelolaan dana hasil dari pajak retribusi pelabuhan tersebut,
” Jadi modusnya mereka itu menggunakan uang dari hasil retribusi tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis,” katanya.
Pada intinya, penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan ini tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan dan sebagaian tersangka menggunakan atau memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp2.247.934.259.
Dugaan penyimpangan retribusi pelabuhan milik Pemerintah daerah terjadi selama Perumda Benuo Taka diambil alih pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU selama enam bulan pada 2021 lalu.