infobanua.co.id
Beranda Daerah Penertiban Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Dipimpin Langsung Dirkrimsus Polda Sumsel

Penertiban Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Dipimpin Langsung Dirkrimsus Polda Sumsel

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suro Pratomo Oktobrianto Sik. dan Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. memimpin langsung pelaksanaan penertiban tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, infobanua.co.id – Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suro Pratomo Oktobrianto, S.I.K., dan Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan penertiban tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (06/06/2024).

Sebanyak 365 personil gabungan dari Polri (Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Brimob, dan Polres Muba), TNI (Subdenpom Muba, Kodim 0401/Muba), Pol-PP Muba, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan Muba dikerahkan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Proses penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pemilik ilegal refinery untuk melakukan pembongkaran secara mandiri yang diawasi oleh personil gabungan. Beberapa pembongkaran juga dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Pada hari Kamis (06/06/2024), tercatat sebanyak 42 tungku ilegal refinery berhasil dibongkar. Operasi ini dibagi menjadi tiga lokasi: di Kelurahan Keluang sebanyak 12 tungku, di Desa Loka Jaya sebanyak 4 tungku, di Desa Mekar Sari sebanyak 6 tungku, dan di Cawang Kelurahan Keluang sebanyak 20 tungku. Dari 20 tungku di Cawang, 15 dibongkar secara mandiri dan 5 menggunakan ekskavator.

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo Oktobrianto, saat diwawancarai oleh media setelah apel bersama terkait penertiban illegal refinery di Keluang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, setelah rapat koordinasi terkait illegal drilling dan illegal refinery di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

“Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan cara preemtif, preventif, tindakan yang terukur serta recovery baik tempat maupun orangnya,” jelas Bagus.

Dalam arahan kepada personil saat apel bersama, Dirkrimsus juga menekankan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari dan jika perlu bisa lebih dipercepat. Pola tindakan yang diutamakan adalah cara-cara persuasif sehingga diharapkan pemilik ilegal refinery memiliki kesadaran untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan kegiatan ilegal refinery.

Terpantau di lapangan, sebelum pelaksanaan penertiban sempat terjadi unjuk rasa dari beberapa masyarakat yang diduga merupakan pemilik dan pekerja ilegal refinery. Mereka keberatan dengan adanya penertiban tersebut dan meminta solusi untuk penghidupan selanjutnya. Namun, situasi tetap aman dan kondusif.

(Apri)

Bagikan:

Iklan