infobanua.co.id
Beranda KOTABARU Polres Kotabaru Rilis: Razia Narkoba Sukses, Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

Polres Kotabaru Rilis: Razia Narkoba Sukses, Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

Polres Kotabaru merilis hasil operasi Antik Intan 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 17 hingga 30 Mei 2024.

KOTABARU, infobanua.co.id – Polres Kotabaru merilis hasil operasi Antik Intan 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 17 hingga 30 Mei 2024. Operasi tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba yang melibatkan unit reserse narkoba Polres Kotabaru dan Polsek di wilayahnya.

Dalam pengungkapan kasus, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,62 gram. Sementara itu, Polsek-Polsek di Kotabaru juga turut berperan dengan mengungkap kasus-kasus narkoba, termasuk di antaranya pengungkapan pil ekstasi dan sabu.

Kapolres Kotabaru, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa selama operasi tersebut, berhasil disita sabu seberat 55,32 gram dan ratusan pil ekstasi. Dia juga menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya serius dalam memerangi peredaran narkoba di Kotabaru, yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat.

Total 22 tersangka berhasil ditangkap, di antaranya 6 orang diduga sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir. Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan sekitar 550 jiwa masyarakat Kotabaru terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polres Kotabaru masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti narkoba yang disita, namun beberapa pelaku yang diamankan mengakui mendapatkan barang tersebut secara daring, dengan sebagian besar diperoleh di wilayah Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800.000.000,- hingga Rp8.000.000.000,-. Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram, akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun. JL

Bagikan:

Iklan