Categories: KOTABARU

Polres Kotabaru Rilis: Razia Narkoba Sukses, Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

KOTABARU, infobanua.co.id – Polres Kotabaru merilis hasil operasi Antik Intan 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 17 hingga 30 Mei 2024. Operasi tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba yang melibatkan unit reserse narkoba Polres Kotabaru dan Polsek di wilayahnya.

Dalam pengungkapan kasus, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,62 gram. Sementara itu, Polsek-Polsek di Kotabaru juga turut berperan dengan mengungkap kasus-kasus narkoba, termasuk di antaranya pengungkapan pil ekstasi dan sabu.

Kapolres Kotabaru, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa selama operasi tersebut, berhasil disita sabu seberat 55,32 gram dan ratusan pil ekstasi. Dia juga menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya serius dalam memerangi peredaran narkoba di Kotabaru, yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat.

Total 22 tersangka berhasil ditangkap, di antaranya 6 orang diduga sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir. Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan sekitar 550 jiwa masyarakat Kotabaru terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polres Kotabaru masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti narkoba yang disita, namun beberapa pelaku yang diamankan mengakui mendapatkan barang tersebut secara daring, dengan sebagian besar diperoleh di wilayah Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

Para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800.000.000,- hingga Rp8.000.000.000,-. Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram, akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun. JL

infobanua

Recent Posts

Pelajar dari SMAN 5 Banjarmasin Tampil Memukau di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya

Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day  Telkomsel…

5 jam ago

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset

Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…

6 jam ago

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…

7 jam ago

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…

8 jam ago

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…

8 jam ago

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…

8 jam ago