infobanua.co.id
Beranda Daerah Elemen Masyarakat Basmi Narkoba Kota Tebingtinggi Gelar Aksi Demo di 3 Tempat, Ini Tuntutannya

Elemen Masyarakat Basmi Narkoba Kota Tebingtinggi Gelar Aksi Demo di 3 Tempat, Ini Tuntutannya

Sumut, infobanua.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Basmi Narkoba Kota Tebing Tinggi menggelar aksi demo di depan Polres, Pengadilan Negeri (PN) dan DPRD Kota Tebing Tinggi, Selasa (11/6/2024) sore.

Saat menyuarakan tuntutannya di depan Mako Polres Tebing Tinggi, massa itu diterima oleh Kasat Intelkam AKP Suparmen didampingi KBO Sat Narkoba IPTU Darma Barus. Tampak hadir juga Kasat Reskrim AKP Rudianto Junisar Silalahi dan pengamanan dari Personel Polres Tebing Tinggi.

Pada saat itu, puluhan massa memaksa agar berjumpa langsung dengan Kasat Narkoba AKP Wisnu Nugraha.

Selanjutnya Elemen Masyarakat Basmi Narkoba tersebut membubarkan diri dengan melanjutkan aksi berikutnya di Kantor PN Tebing Tinggi dan DPRD Tebing Tinggi.

Saat di PN Tebing Tinggi, puluhan massa itu tidak ada satupun pihak PN Tebing Tinggi yang menemui mereka, bahkan gerbang pagar kantor PN juga dalam keadaan tertutup.

Diakhir aksi di Polres dan PN, para puluhan massa itu melakukan tabur bunga dan siram air dinilai sebagai simbol matinya hukum yang adil di Kota Tebing Tinggi.

Kemudian aksi terakhir digelar di Kantor DPRD Tebing Tinggi, para massa itu diterima oleh Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, S.H dan sejumlah anggota DPRD, yang hasilnya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD.

Usai menyampaikan tuntutannya, Koordinator aksi, Raymond Gultom, SH didampingi Suhairi dan tokoh agama ustadz Muslim Istiqomah saat diwawancarai wartawan menjelaskan bahwa unjuk rasa ini dilakukan sebagai upaya memanggil masyarakat Kota Tebing Tinggi terhadap maraknya masalah narkoba yang semakin meresahkan.

“Kami mempertanyakan kepada Polres Tebing Tinggi mengenai pola penangkapan terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.

Lanjutnya, salah satu sorotan utama adalah pembebasan seorang tersangka peredaran narkoba bernama Anisa, oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Meskipun tertangkap dengan barang bukti yang cukup, termasuk sabu kristal dan uang, kini terdakwa Anisa dibebaskan oleh Pengadilan Negeri, beberapa bulan lalu.

“Isu mengenai adanya dugaan pemberian uang sekira Rp 500 juta, kepada penegak hukum telah menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik yang tidak etis,”tegas Gultom.

“Unjuk rasa ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi, serta menegaskan keinginan masyarakat untuk melawan kejahatan tersebut,” tutupnya.

Tim

Bagikan:

Iklan