infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Gawat, Kolam Retensi Kecamatan Medan Selayang Dikerjakan Kurang Volume, Ini Temuan BPK nya

Gawat, Kolam Retensi Kecamatan Medan Selayang Dikerjakan Kurang Volume, Ini Temuan BPK nya

Medan, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Medan pada TA 2023 menganggarkan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas SDABMBK sebesar Rp958.807.145.349,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp491.933.316.626,00 atau 51,31% dari anggaran. Realisasi Belanja Modal tersebut diantaranya untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Polder/Kolam Retensi di Kecamatan Medan Selayang, yang dilaksanakan oleh PT SPBM melalui kontrak Nomor 005/SP/8.7/APBD/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp24.982.836.800,00. Atas kontrak tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka melalui SP2D Nomor 07.15/04.0/000956/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.10/11/2023 tanggal 7 November 2023 sebesar Rp4.996.567.360,00.

Pekerjaan utama untuk paket pekerjaan tersebut diatas merupakan penyediaan dan pemancangan tiang pancang dinding turap beton. Berdasarkan hasil analisa dokumen kontrak dan backup data serta pengujian fisik ditemukan :

a. Kekurangan volume pekerjaan penyediaan dinding turap. Dalam kontrak pekerjaan Pembangunan Polder/Kolam Retensi di Kecamatan Medan Selayang terdapat pekerjaan utama berupa penyediaan dinding turap dan pemancangan dinding turap yang merupakan item pekerjaan utama. Dinding turap dibentuk dari susunan tiang pancang yang dipancang secara rapat dan berkesinambungan.

Tiang pancang yang digunakan adalah tipe sheetpile dengan mutu beton karakteristik rencana adalah f’c 35 MPa. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, PPK menetapkan spesifikasi teknis yaitu Spesifikasi Katalog Trotoar dan Utilitas Kota Medan (SKTUKM). PPK menjelaskan bahwa SKTUKM mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018. Berdasarkan spesifikasi tersebut, untuk pekerjaan dinding turap tidak dipisahkan antara penyediaan dan pemancangan, disebutkan dalam satu nomor mata pembayaran 7.6.(5) yang menyatakan bahwa dinding turap beton penyediaan dan pemancangan dengan satuan pengukuran meter persegi.

Hasil pengujian fisik lapangan pada tanggal 6 Desember 2023 bersama dengan PPK, penyedia, serta hasil evaluasi terhadap dokumen progress kemajuan pekerjaan terdapat diketahui bahwa terdapat tiang pancang yang belum terpasang namun sudah masuk dalam prestasi pekerjaan yang akan digunakan sebagai pengajuan termin, Adapun bobot progress pekerjaan penyediaan dinding turap beton untuk setiap (m2) per 2 Desember 2023 pada dokumen progress kemajuan pekerjaan mingguan ke-XV sebesar 39,058% atau sejumlah 6.420 m2 dengan harga satuan sebesar Rp1.519.000,00.

Sedangkan jika dilakukan perhitungan berdasarkan volume dinding turap yang terpancang (saat pemeriksaan cek fisik, dengan cut off terpancang s.d tanggal 2 Desember 2023), diperoleh perhitungan volume penyediaan sesuai jumlah pemancangan dinding turap beton sebesar 4.701 m2, sehingga terdapat kelebihan pengakuan progress pekerjaan penyediaan dinding turap beton sebesar 1.719 m2 (6.420 m2 – 4.701 m2). Dengan demikian terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.612.708.100,00 (1.719 m2 x Rp1.519.000,00) atau Rp2.353.791.081,08 (nilai sebelum PPN) atas kondisi sheet pile yang belum terpasang, namun telah masuk progress kemajuan pekerjaan mingguan ke-XV per 2 Desember 2023.

b. Kurang volume atas pemancangan dinding turap terpasang, Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 6 Desember 2023 pada pekerjaan Kolam Retensi Kec. Medan Selayang bersama dengan PPK, penyedia, dan didampingi oleh pihak Inspektorat Medan dan hasil pengecekan dokumen backup rekapitulasi pemacangan per 5 Desember 2023 menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pemancangan dinding turap yang telah terpasang per 5 Desember 2023, Hasil perhitungan kuantitas menunjukkan terdapat ketidaksesuaian jumlah dinding turap terpancang, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sepanjang 72 m pemancangan (1 tiang kedalaman pemancangan 9 m) atau sebesar Rp18.875.675,68.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa kerugian akibat yang ditimbulkan oleh kondisi senyatanya menurut LHP.BPK lumayan besar yakni Rp. 2.372.666.756,76 ini meindikasikan bahwa ada ketidak becusan mulai perencanaan hingga pelaksanaan padahal ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu:

1) Pasal 11 angka (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK mempunyai tugas mengendalikan kontrak

2) Pasal 17 angka (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan

Ratama sangat menyangkan kondisi ini terjadi, padahal Boby Nasution walikota Medan sudah punya komitmen membangun Medan dengan kekuatan maksimal, lalu pertanyaannya sekarang, apa tindakan selanjutnya jika kasus ini dibiarkan begitu saja, padahal fungsi kolam retensi inikan mengarahkan air ketika debet air banjir datang dari Hulu ke pintu Inlet dan mengarahkan air ketika debet banjir Rob dari Hilir datang ke pintu outlet, lalu jika kondisi senyatanya sudah kurang volume apa masih di pastikan hasil pekerjaannya mampu mengatasi banjir.

Ratama

Bagikan:

Iklan