Categories: Penajam Paser Utara

Bawaslu PPU Tegaskan Pelanggaran Pilkada Akan Dipidanakan

PENAJAM, Infobanua.co.id, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan menjelang pemilihan kepala daerah, pada money politik atau politik uang. Ia menegaskan kepada kandidat yang akan berpartisipasi dalam pilkada 2024 jika terindikasi adanya temuan pelanggaran, akan didiskualifikasi hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan politik uang.

Ketua Bawaslu PPU Muhammad Khazin menegaskan,  jika politik uang yang dilakukan bersifat tersusun, teratur dan kuat, atau berkelanjutan secara besar-besaran di seluruh Tempat Pemungutan Suara (tps). Hal tersebut menjadi atensi Bawaslu PPU bersama stakeholder terkait untuk mengawasi adanya pelanggaran menjelang pilkada.

“Jika kita menemui adanya pelenggaran  didapat dari money politik itu akan diskualifikasi jika terbukti terjadi berkelanjutan, terstruktur dan sistematis,” tegasnya. (13/06/2024)

Pria yang dikenal ramah itu mengimbau, kepada seluruh kontestan agar tidak melakukan politik uang bukan formalitas, perpanjangan tangan Bawasliu PPU melalaui panitia pengawas pemilu (panwaslu) melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran politik uang pada tingkat Kelurahan dan Desa yang di PPU.

“Kami minta larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada serta partai yang mengusung dan mendukung calon kepala daerah,” sambungnya.

Khazin juga tidak segan untuk memproses pelanggaran hingga sanksi pidana terhadap pelaku politik uang pada pilkada mendatang, mengingat pesta demokrasi tersebut harus diwarnai dengan suka cita.

“Selain didiskualifikasi, ada sanksi pidana untuk pelaku politik uang apabila terbukti,” lanjutnya.

Umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa, dikarenakan peraturan sebelumnya hanya pemberi yang kena sanksi.Melainkan, undang-undang pilkada saat ini, yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dengan denda Rp200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda Rp 1 miliar.

Ia menginginkan masyarakat dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pilkada lainnya dengan bukti dan saksi, sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan baik dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermartabat.

“Pengawasan ketat terhadap tahapan pilkada terus dilakukan bawaslu, terutama nanti pada tahap kampanye harus lebih ketat dikawal dan apabila ada pihak yang menghalangi proses kampanye bisa terkena sanksi,” pungkasnya. (adv)

infobanua

Recent Posts

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

6 menit ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

1 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

2 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

2 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

3 jam ago

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia

Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…

5 jam ago