Categories: Berita

“Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum”

Syariah itu hanya jalan, metode, cara atau fasilitas untuk menjunjung harkat dan martabat manusia, posisi Syariah berbeda dengan Fiqih. Syariah berkaitan dengan realita, maka hukum syariah dapat diartikan dalam segitiga dialektika yang berkembang dan itulah hukum.

Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Wardah Nuroniyah S.H.I, M.S.I, yang merupakan Guru Besar Bidang Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam Kajian Etika dan Peradaban (KEP) ke-28 yang diadakan oleh Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bekerjasama dengan Yayasan Persada Hati dengan tema “Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum”. Kajian diadakan di Auditorium Firmanzah, Universitas Paramadina Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

“Syariah di ekspresikan dalam 3 ayat yaitu ayat quraniyah yaitu tanda-tanda kebesaran Allah, ayat kauniyah yaitu ayat kebesaran Allah, dan ayat insaniyah yang merupakan tanda-tanda kebesaran atau hukum Allah yang mengatur kehidupan manusia” tutur Wardah.

Ketika berbicara hukum biasanya di kitab-kitab, hukum di pahami sebagai kitabullah. Dalam obyek hukumnya taklik untuk menjamin hak Allah; hak Allah sendiri; dan hak Allah berupa hak seluruh masyarakat. “Berbicara mengenai relasi terhadap laki-laki dan perempuan sebenarnya ada dua yaitu patrilineal dan matrilineal” pungkasnya.

Selain itu, Wardah membagi menjadi level terendah adalah perempuan tidak dianggap manusia, perempuan diperjualbelikan dan tidak diperlakukan secara manusiawi. Perempuan tingkat menengah yaitu dianggap tetapi separuhnya laki-laki seperti pembagian harta waris.

“Islam merupakan ketundukan dan kepasrahan. Kemudian nalar publik merupakan alasan seluruh warga negara dalam masyarakat yang pluralis. Lalu kesejahteraan umum merupakan kondisi terpenuhinya seluruh kebutuhan baik material, spiritual, hingga sosial warga negara sehingga dapat hidup layak” kata Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, Dr. Aan Rukmana, M.A., M.M.

Prinsip dasar Islam yaitu prinsip tauhid sebagai prinsip berpikir Islam, prinsip logos sebagai transformasi berpikir dari mitos, prinsip musyawarah sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip dasar syariat Islam yaitu menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga agama, menjaga keturunan dan menjaga harta. “Tantangan saat ini adalah pelembagaan nilai-nilai Islam, serta dari globalisasi ke digitalisasi” tuturnya.

infobanua

Recent Posts

Diduga Program PKH dan BPNT Gagal Sasaran, Warga Desa Bengle Kecewa Berat

Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…

48 menit ago

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…

8 jam ago

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…

8 jam ago

Meningkatkan Kualitas Jurnalisme, KTP2JB Gelar Sosialisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola media dan jurnalis tentang hak…

14 jam ago

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…

23 jam ago

Google Komitmen Lanjutkan Kerja Sama dengan PerusahaanPers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan…

23 jam ago