PENAJAM, Infobanua.co.Id, – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengukuhkan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengukuhan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Perubahan ini tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya terkait penambahan masa jabatan masing-masing Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.
Secara otomatis periode masa jabatan Kades diperpanjang menjadi delapan tahun yang, sebelumnya hanya lima tahun dalam satu periode.
Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun juga mengatakan, dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, Kades harus mampu membuktikan kinerja yang lebih baik, masyarakat harus sejahtera khususnya di seluruh desa yang di daerah Benuo Taka.
“ Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa atas tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten PPU,” ucap Makmur Marbun.
Ia berharap dengan dilantiknya penjabat Kepala Desa dan Anggota BPD, membawa perubahan yang lebih baik bagi masing-masing desa. Perubahan yang diharapkan tidak hanya dalam hal pembangunan fisik,
Maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kerjasama antar warga, dan mempertahankan kearifan lokal yang menjadi kekuatan desanya.
“Saya berharap semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” bebernya.
Marbun juga menyampaikan perubahan
ini merupakan wujud memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa.
Dalam sambutannya Makmur Marbun juga mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Oleh karena itu sambung dia, agar yang seluruh perangkat desa mampu menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat.
“ Seluruh kepala desa harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat, karena pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat,” tutupnya. (ADV)
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…