Sampit, infobanua.co.id – Setelah dinyatakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng Daftar Pencarian Orang (DPO) dua tersangka dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI Kotim BP resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalteng Palangka Raya.
Dari informasi yang di dapat infobanua Sampit, dua tersangka ini AU dan BP berada dikantor Kejaksaan Tinggi, Kamis (20-6-2024) sekitar pukul 19.20 WIB. Dua tersangka diperiksa hampir 3 jam dan setelah keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng sekitar pukul 21.45 WIB, dan kemudian dua tersangka tampak memakai rompi memasuki mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan pengawalan sangat ketat.
Penahanan dua tersangka ini baru bisa dilakukan setelah tiga kali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk diperiksa mangkir dan dua tersangka datang dengan adanya penyataan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng menjadi DPO.
Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Douglas P Naiggolan dibincangi awak media setelah usai mengikuti diskusi publik yang digelar PWI Kalteng bertempat di hotel Swiss- Belhotel Palangka Raya, (20-6-2024).
Ia mengatakan, kedua tersangka ini sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng selalu mangkir, sehingga pihaknya akan menjemput paksa untuk keduanya. Upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik ini agar tersangka segera menjalani pemeriksaan.
“ Sejak Jumat yang lalu (14-6-2024), dua tersangka ini sudah ditetapkan sebagai DPO, dan akan ada upaya untuk dilakukan jemput paksa oleh penyidik secepatnya, itu wajib,” Jelas Douglas.
Ia menambahkan bahwa, penyidik sudah memeriksa setidaknya 50 saksi, mulai dari pengurus cabang olahraga (Cabor) hingga pejabat. Douglas menyebut, dalam perkara itu juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain AU dan BP.
“Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain yang terlibat,” ungkapnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Kalteng yakni Ketua KONI Kotim inisial AU serta Bendahara inisial BP. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Diketahui, dana hibah yang disalahgunakan tersebut merupakan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Zainal.
Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…
Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…
Banjarmasin, infobanua.co.id - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Program JKN. Salah…
Kotabaru, infobanua.co.id - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo-Gibran yang menyoroti pencegahan…
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek…
Banjarmasin, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar raih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan…