infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA AMP Ilegal di Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, Dibangun Diatas Lahan Milik Negara/Masyarakat

AMP Ilegal di Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, Dibangun Diatas Lahan Milik Negara/Masyarakat

Ketua DPD LSM BAKKIN Kota Gunungsitoli, Paskalis Hendrikus Zebua, SE

Medan, infobanua.co.id – Masyarakat Kota Gunungsitoli dikejutkan dengan keberadaan perusahaan yang memproduksi Asphalt Mixing Plant (AMP) di dalam kawasan Bandar Udara Binaka, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Perusahaan ini diduga didirikan secara ilegal di atas lahan milik negara tanpa izin dari masyarakat maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli. Situasi ini memicu seruan untuk tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan penegak Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPD LSM BAKKIN Kota Gunungsitoli, Paskalis Hendrikus Zebua, SE, menyampaikan keprihatinannya kepada wartawan pada Sabtu (22/6). Ia menegaskan bahwa pendirian AMP di kawasan bandara yang dimulai sejak 2023 telah melanggar hak-hak masyarakat umum dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

“Pembangunan bandara adalah kepentingan umum yang harus mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, dalam kontrak pekerjaan peningkatan pembangunan Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, tidak ada ketentuan yang mengizinkan pendirian AMP di dalam kawasan bandara,” ujar Paskalis.

Ia juga menyoroti pernyataan dari Jhonson Silitonga, kepala tata usaha Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, yang mengklaim telah mengantongi izin pendirian dan operasional AMP dari Pemerintah Kota Gunungsitoli. Pernyataan ini dibantah keras oleh Dinas PU-TR Kota Gunungsitoli, yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tersebut dan telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak otoritas bandara sebanyak tiga kali tanpa mendapat respons.

Paskalis menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan proyek ini dan menyarankan bahwa Jhonson Silitonga mungkin memiliki peran lebih besar dari yang diketahui. “Apakah perusahaan pelaksana proyek hanya formalitas saja, sementara pelaksana sebenarnya adalah Jhonson Silitonga? Kami perlu menyelidiki lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagai tindakan lanjut, Paskalis meminta agar pembangunan AMP dihentikan segera hingga memperoleh izin resmi dari pemerintah setempat dan masyarakat. “Kita mendukung peningkatan fasilitas bandara, tetapi semua pihak harus tunduk pada aturan yang ada,” pungkasnya.

Jika peringatan ini diabaikan, Paskalis mengindikasikan bahwa elemen-elemen masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

(Arman)

Bagikan:

Iklan