Categories: SUMATERA UTARA

AMP Ilegal di Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, Dibangun Diatas Lahan Milik Negara/Masyarakat

Medan, infobanua.co.id – Masyarakat Kota Gunungsitoli dikejutkan dengan keberadaan perusahaan yang memproduksi Asphalt Mixing Plant (AMP) di dalam kawasan Bandar Udara Binaka, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Perusahaan ini diduga didirikan secara ilegal di atas lahan milik negara tanpa izin dari masyarakat maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli. Situasi ini memicu seruan untuk tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan penegak Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPD LSM BAKKIN Kota Gunungsitoli, Paskalis Hendrikus Zebua, SE, menyampaikan keprihatinannya kepada wartawan pada Sabtu (22/6). Ia menegaskan bahwa pendirian AMP di kawasan bandara yang dimulai sejak 2023 telah melanggar hak-hak masyarakat umum dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

“Pembangunan bandara adalah kepentingan umum yang harus mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, dalam kontrak pekerjaan peningkatan pembangunan Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, tidak ada ketentuan yang mengizinkan pendirian AMP di dalam kawasan bandara,” ujar Paskalis.

Ia juga menyoroti pernyataan dari Jhonson Silitonga, kepala tata usaha Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, yang mengklaim telah mengantongi izin pendirian dan operasional AMP dari Pemerintah Kota Gunungsitoli. Pernyataan ini dibantah keras oleh Dinas PU-TR Kota Gunungsitoli, yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tersebut dan telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak otoritas bandara sebanyak tiga kali tanpa mendapat respons.

Paskalis menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan proyek ini dan menyarankan bahwa Jhonson Silitonga mungkin memiliki peran lebih besar dari yang diketahui. “Apakah perusahaan pelaksana proyek hanya formalitas saja, sementara pelaksana sebenarnya adalah Jhonson Silitonga? Kami perlu menyelidiki lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagai tindakan lanjut, Paskalis meminta agar pembangunan AMP dihentikan segera hingga memperoleh izin resmi dari pemerintah setempat dan masyarakat. “Kita mendukung peningkatan fasilitas bandara, tetapi semua pihak harus tunduk pada aturan yang ada,” pungkasnya.

Jika peringatan ini diabaikan, Paskalis mengindikasikan bahwa elemen-elemen masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

(Arman)

infobanua

Recent Posts

Pelajar dari SMAN 5 Banjarmasin Tampil Memukau di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya

Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day  Telkomsel…

4 jam ago

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset

Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…

6 jam ago

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…

6 jam ago

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…

7 jam ago

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…

8 jam ago

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…

8 jam ago