Categories: Jawa Tengah

Diduga Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Riksa 3 Kapal Perikanan

SEMARANG, infobanua.co.id Dalam fungsi dan tugasnya Ditpolairud Polda Jateng sebagai pemelihara keamanan ketertiban, dan pembinaan masyarakat, serta penegakan hukum di wilayah perairan. Bentuk operasional yang dilaksanakan sebagai fungsi deteksi dini, preemtif, preventif, dan Gakkum.

Khususnya di fungsi penegakan hukum juga melaksanakan pencegahan, terjadinya ilegal fishing di perairan Jawa Tengah.

“Pada bulan Juni 2024 ini Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng mengawali dengan giat deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan di perairan batang diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat,” Kombes Pol Hariadi. Senin (24/6/2024).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap KM. Jati Subur Jaya, GT 25 , nahkoda Moh Supanji, ABK 19 Orang, KM. Gremet Laut, GT 11, nahkoda Jurikno, ABK 19 Orang, KM. Barokah Rejeki, GT 21, nahkoda Sutejo, ABK 20 Orang.

Ketiga kapal tersebut, sedang berlayar mencari ikan diperairan Batang dan dalam pemeriksaan Dokumen Kapal ke tiganya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.

Kemudian ketiga kapal perikanan dibawa ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang dan ketiga nakhoda serta ABK dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sisidik Subditgakkum.

Untuk penanganan selanjutnya Penyidik Ditpolairud Polda Jateng menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Batang untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Kepala PPP Batang melakukan teguran dan pembinaan agar Pemilik kapal /nakhoda untuk tertib lapor dalam pembuatan SPB setiap akan pergi melaut dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Upaya penegakan hukum bagi nelayan ini melakukan pendekatan Restorasi justice dimana pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir, guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal untuk pengurusan SPB.

Himbauan Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi SH SIK MH, kepada para nelayan untuk mengetahui betapa pentingnya surat persetujuan berlayar, memastikan bahwa kapal, awak kapal dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Vio Sari

infobanua

Recent Posts

Proyek Pelebaran Jalan Kosambi Telagasari di Sambut Baik Oleh Masyarakat

Karawang, infobanua.co.id - Karawang merupakan salah satu kota memiliki tingkat perekonomian yang sangat dinamis sehingga…

12 jam ago

Silaturahmi dengan Tokoh Agama: Ingkong Ala Paparkan Visi dan Misi untuk Kaltara

Nunukan, infobanua.co.id– Dalam kunjungan silaturahmi dengan tokoh agama dan masyarakat, calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara,…

15 jam ago

Pendeta Nunukan Dukung Pasangan Zainal Paliwang dan Ingkong Ala: Aspirasi Masyarakat Harus Didengar

Nunukan, infobanua.co.id – Dalam pertemuan yang diadakan atas undangan calon Wakil Gubernur Ingkong Ala, Pendeta…

16 jam ago

Telkomsel Operator Pertama Hadirkan Jaringan Broadband Semangat Mendorong Kemajuan Desa Kuala Lupak Kabupaten Barito Kuala

  Hingga saat ini Telkomsel telah menghadirkan lebih dari 6.900 BTS di seluruh wilayah Provinsi…

17 jam ago

Dukungan Penuh dari Pendeta Nunukan untuk Pasangan Calon Gubernur Kaltara

NUNUKAN, infobanua.co.id – Ketua Tim Relawan Perbatasan Ziap, dalam acara sosialisasi calon Gubernur pasangan Zainal Paliwang…

17 jam ago

Kalapas Bersama Jajaran Keamanan Tinjau Pekerjaan Pembuatan Pagar Pembatas Tambahan

Sampit, infobanua.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng, Meldy Putera didampingi…

17 jam ago