Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng mengawali dengan giat deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan
SEMARANG, infobanua.co.id – Dalam fungsi dan tugasnya Ditpolairud Polda Jateng sebagai pemelihara keamanan ketertiban, dan pembinaan masyarakat, serta penegakan hukum di wilayah perairan. Bentuk operasional yang dilaksanakan sebagai fungsi deteksi dini, preemtif, preventif, dan Gakkum.
Khususnya di fungsi penegakan hukum juga melaksanakan pencegahan, terjadinya ilegal fishing di perairan Jawa Tengah.
“Pada bulan Juni 2024 ini Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng mengawali dengan giat deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan di perairan batang diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat,” Kombes Pol Hariadi. Senin (24/6/2024).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap KM. Jati Subur Jaya, GT 25 , nahkoda Moh Supanji, ABK 19 Orang, KM. Gremet Laut, GT 11, nahkoda Jurikno, ABK 19 Orang, KM. Barokah Rejeki, GT 21, nahkoda Sutejo, ABK 20 Orang.
Ketiga kapal tersebut, sedang berlayar mencari ikan diperairan Batang dan dalam pemeriksaan Dokumen Kapal ke tiganya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.
Kemudian ketiga kapal perikanan dibawa ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang dan ketiga nakhoda serta ABK dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sisidik Subditgakkum.
Untuk penanganan selanjutnya Penyidik Ditpolairud Polda Jateng menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Batang untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Kepala PPP Batang melakukan teguran dan pembinaan agar Pemilik kapal /nakhoda untuk tertib lapor dalam pembuatan SPB setiap akan pergi melaut dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Upaya penegakan hukum bagi nelayan ini melakukan pendekatan Restorasi justice dimana pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir, guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal untuk pengurusan SPB.
Himbauan Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi SH SIK MH, kepada para nelayan untuk mengetahui betapa pentingnya surat persetujuan berlayar, memastikan bahwa kapal, awak kapal dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Vio Sari
Jakarta — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa pembangunan IKN terus…
JAKARTA — Pemerintah India menyambut positif seruan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menghapus kuota impor pada…
Jakarta, 26 April 2025 — Suasana penuh kehangatan dan semangat Paskah terasa di Wayang Auditorium,…
BANJARBARU, infobanua.co.id – Memasuki usia ke-26, Kota Banjarbaru terus menunjukkan perkembangan signifikan. Legislator Banjarbaru, Emi…
Penyelidikan dugaan penjualan bahan mentah mengandung nikel oleh PT WKM terus berlanjut, dengan Ditreskrimum Polda…
Jakarta, infobanua.co.id - RATUSAN alumni Universitas Janabadra (UJB) dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dalam…