infobanua.co.id
Beranda Daerah Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Satu Tersangka Telah Ditangkap

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Satu Tersangka Telah Ditangkap

Tersangka pemilik sumur minyak ilegal ini adalah PT (26), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. PT menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian dan kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

MUSI BANYUASIN, infobanua.co.id – Kebakaran yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (ilegal drilling) sempat menghebohkan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (20/06/2024). Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, menimbulkan kobaran api besar yang menarik perhatian banyak pihak.

Menanggapi kejadian tersebut, personel Polsek Keluang yang dibantu oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba segera mendatangi lokasi. Berdasarkan informasi yang dirilis pada Minggu (23/06/2024), Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK. Msi., melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH., mengonfirmasi bahwa kebakaran tersebut memang berasal dari sumur minyak ilegal.

Kebakaran ini diduga disebabkan oleh percikan api dari mesin penyedot minyak yang menyambar minyak mentah di penampungan, sehingga api merambat dan membakar tiga titik sumur ilegal. Dua titik telah berhasil dipadamkan, sementara satu titik lagi masih dalam proses pemadaman. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Tersangka pemilik sumur minyak ilegal ini adalah PT (26), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. PT menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian dan kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh miliar rupiah),” jelas Bondan.

Kejadian ini menyoroti bahaya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengeboran ilegal yang ada di wilayah tersebut.

(Apri).

Bagikan:

Iklan