infobanua.co.id
Beranda Daerah AMP di Area Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, Diduga Kuat Milik Otoritas Bandara

AMP di Area Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, Diduga Kuat Milik Otoritas Bandara

Medan, infobanua.co.id – Pemilik Usaha Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi didalam area Bandar Udara Binaka Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara diduga kuat milik HW (Kepala Bandara Binaka) dan JS (Kepala Tata Usaha Bandar Udara Binaka Gunungsitoli).

Sampai saat ini Kepala Bandara Binaka HW tak punya niat melakukan konferesi pers terkait polemik keberadaan AMP dalam wilayah kekuasaannya itu, padahal hingga kini warga dan sejumlah aktivis masih terus menyoal legalitas perusahaan AMP dimaksud.

Salah seorang aktivis di kota Gunungsitoli yang juga sebagai Kordinator II API (Aliansi Peduli Indonesia) Kepulauan Nias, saat diminta tanggapannya oleh media ini, mengatakan bahwa keberadaan AMP di area Bandara Binaka berpeluang menyalahi peraturan.

“Seharusnya keberadaan AMP diluar area bandara, karena UU No.1 Tahun 2009 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dinyatakan bahwa mulai dari pinggir landasan pacu hingga radius 15 ribu meter tidak boleh ada kegiatan atau bangunan yang bisa menyebabkan gangguan keamanan penerbangan.

Selain itu, Permen Lingkungan Hidup No. 16/2012 tentang Kegiatan/usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, maka wajib memiliki UKL-UPL dan wajib melapor 6 (enam) bulan sekali. Dan PP No. 22 thn 2021 tentang lingkungan hidup”ujar Eddy.

Maka pertanyaannya adalah “apakah pihak perusahaan AMP ini telah memiliki ijin-ijin tersebut?

Dijelaskan Eddy lagi, saat legalitas perusahaan AMP ini ditanyakan oleh rekan-rekan aktivis dan media, pihak otoritas Bandara yang diwakili oleh JS yang juga menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bandara Binaka, memberi keterangan bahwa AMP dimaksud adalah milik Pemko Gunungsitoli yang dikelola dinas PUPR. Namun hasil konfirmasi dengan pihak Pemko Gunungsitoli membantah pernyataan JS tersebut.
Kebohongan berikutnya, JS mengatakan bahwa AMP tersebut milik Pemkab Nias, namun lagi-lagi dibantah oleh dinas PUPR Kabupaten Nias.

Mengutip salah-satu media online mengatakan JS menunjukan Pdf. Sertifikat laik operasi yang dikeluarkan B2PJN kepada rekan-rekan wartawan yang mempertanyakan soal ijin operasional perusahaan AMP dimaksud, namun setelah dicermati tidak ada tandatangan dan cap stempel pada sertifikat tersebut. Diduga sertifikat bodong.

Parahnya lagi, kepada rekan-rekan aktivis dan wartawan, JS mengatakan bahwa hasil produksi AMP hanya untuk kebutuhan Bandara Binaka, tidak untuk dibisniskan keluar bandara, namun faktanya hasil produksi AMP itu keluar bandara yakni kepada seorang rekanan yang sedang mengerjakan ruas jalan di kota Gunungsitoli, kata dia

Jadi kebohongan publik yang dipertontonkan oleh JS, memberi pesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak otoritas bandara terkait keberadaan AMP di area tersebut.

Meski viral dimedsos dan dipertanyakan oleh banyak kalangan terutama aktivis dan media dan bahkan praktisi hukum , namun pihak otoritas bandara sedikitpun tak bergeming dan tetap beroperasi” sebut eddy.

Lebih jauh dikatakan eddy, pasti ada kekuatan yang memback-up kegiatan AMP didalam area bandara.

“saya menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat, jika hal ini tetap tidak diindahkan oleh pihak otoritas bandar udara Binaka Gunungsitoli, ada baiknya para tokoh dan petinggi organisasi masyarakat menyatukan persepsi mencari solusi lain agar otoritas bandara binaka gunungsitoli tunduk pada aturan berlaku, harap dia. (Arman)

Bagikan:

Iklan