Blitar, infobanua.,co.id – Asniati (60), pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, terteror mentalnya akibat dipaksa mengembalikan uang Rp 75 juta, kontan, oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Paksaan pengembalian dilakukan saat masa pensiunnya dengan alasan kelebihan gaji 2 tahun.
Pengakuan Asniati, dirinya tetap bekerja mengajar seperti biasa sampai SK Bupati Muaro Jambi turun tahun 2024. Jadi selayaknya Asniati menerima gaji sebagai pengajar sampai SK Pensiun turun.
Atas perlakuan yang saya duga perbuatan dzolim ini, saya Hartanto Boechori, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Jurnalis Indonesia(PJI), tergerak bersikap dan menyarankan:
Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2024 yang menyatakan Asniati sudah waktunya pensiun tahun 2022 adalah kesalahan Bupati, bukan kesalahan Asniati.
Selama periode 2022 hingga SK turun tahun 2024, Asniati tetap bekerja seperti biasa. Logikanya, gaji yang diterimanya selama periode tersebut sah dan tidak selayaknya Asniati dipaksa mengembalikan.
Dengan diminta mengembalikan gaji yang diterimanya, Asniati terteror. Diduga dia telah dizolimi oknum Pemerintah terkait. Ini bentuk ketidakadilan yang harus ditangani serius.
Bupati Muaro Jambi harus minta maaf terbuka, Bupati Muaro Jambi agar segera minta maaf secara terbuka kepada Asniati.
Selain tidak diminta mengembalikan gaji yang telah diterima dan minta maaf, Bupati Muaro Jambi juga harus memberi Asniati kompensasi atas kerugian moral yang dialaminya akibat kesalahan Pemerintah Muaro Jambi.
Lakukan investigasi menyeluruh prosedur pensiun ASN di Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif yang merugikan pegawai. Apalagi terhadap Guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendidik di daerah terpencil seperti Asniati.
Perlu penyuluhan dan sosialisasi intensif kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun, agar kejadian serupa tidak terulang.
Perlu pengawasan lebih ketat terhadap prosedur administrasi kepegawaian di tingkat daerah untuk mencegah kesalahan seperti ini.
Bila saran saya ini tidak segera dilaksanakan, saya minta Gubernur dan berbagai instansi berwenang serta terkait, tindak tegas Bupati Muaro Jambi beserta semua pihak yang menzolimi Asniati.
Kronologi Singkat:
Tahun 1991 Asniati mulai bekerja sebagai guru honorer di TK Negeri 3 Sungai Bertam.
Tahun 2008 Asniati diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada era Presiden SBY.
Tahun 2022 Menurut SK Bupati (2024), seharusnya Asniati mulai pensiun, tetapi tidak ada pemberitahuan resmi.dan Asniati tetap mengajar seperti biasa sampai 2024.
Tahun 2023 bulan Agustus Asniati mengajukan pensiun dan tahun 2024 Surat Keputusan (SK) pensiunnya baru diterbitkan.
Tahun 2024 Asniati dipaksa mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta yang diterimanya selama periode 2022-2024.
Saya harap semua pihak terkait dan berwenang segera bertindak menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. (Eko.B).
Sumber Berita: Ketum PJI, Hartanto Boechori.
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…