Satpol PP Kota Blitar Fungsikan Trotoar Bagi Pejalan Kaki
Blitar, infobanua.co.id – Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pejalan kaki di Kota Blitar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar berpesan, agar fasilitas trotoar tidak digunakan untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy, mengatakan, jika nekad pihaknya akan menindak tegas.
“Penggunaan atau pemanfaatan trotoar untuk jualan memang dilarang, karena trotoar untuk para pejalan kaki,” kata Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy, Kamis 04-07-2024.
Menurut Ronny, larangan itu juga diwujudkan dalam bentuk regulasi daerah atau peraturan daerah (perda).
“Sebenarnya sudah lama diberlakukan. Karena trotoar diperuntukannya bagi pejalan, bukan jualan,” jlentrehnya.
Lebih dalam Ronny menuturjan, seperti kegiatan Selasa 02 Juli kemarin, pihaknya telah mendatangi salah satu kafe di perempatan Kawi tepatnya di jalan Anggrek, Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Sebagai tindak lanjut laporan dari warga masyarakat, bahwa sepintas ada kafe menggunakan trotoar untuk tempat duduk (kursi).
Ternyata lantainya terbuat mirip dengan trotoar sehingga ada kesan seperti menggunakan trotoar, padahal faktanya tidak.
“Sempat kami datangi dan kami beri sosialisasi,” ungkapnya.
Masih menurut Ronny, meskipun tidak menggunakan trotoar, pihaknya berpesan kepada pengelola kafe untuk patuh aturan. Yakni dilarang menggunakan fasilitas trotoar untuk jualan.
“Mengingat, larangan itu telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dan pengelola juga memahami,” terangnya.
Sementara itu, pengelola kafe, Abaraham, mengatakan lantainya memang dibangun mirip dengan trotoar, dan tidak ada niatan menggunakan trotoar untuk jualan.
“Mungkin kesannya menggunakan padahal tidak, kami mengucapkan terimakasih telah diingatkan,” pungkasnya. (Eko.B).