Categories: Berita

Jadi Temuan BPK, Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Belum Sesuai Ketentuan di Mahkamah Agung

infobanua.co.id – Pada TA 2022 dan 2023, MA menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp505.786.791.000 dan Rp506.472.912.000. Dari jumlah tersebut, telah terealisasi pada Tahun 2022 sebesar Rp493.892.460.201 (97,65%) dan sampai dengan Triwulan III 2023 sebesar Rp322.726.280.093 (63,72%). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas didapat beberapa item diantaranya:

1.Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Darat Pada Enam Satuan Kerja Tidak Didukung Bukti Pengeluaran Riil/At Cost Sebesar Rp141.510.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, terdapat kondisi pertanggungjawaban biaya transportasi darat dalam rangka perjalanan dinas jabatan tidak berdasarkan biaya riil atau metode at cost pada enam satker.diantaranya PT.Medan, PN Sibuhuan, PN Lubuk Pakam, PN Kabanjahe, PN Pulai Pisau, PN Muaradua.

2.Pertanggungjawaban Biaya Transportasi pada PTA Medan Sebesar Rp7.480.000 Tidak Sesuai dengan PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Berdasarkan pengujian pada PTA Medan atas realisasi perjalanan dinas jabatan TA 2022 sebesar Rp275.991.572 dan TA 2023 sebesar Rp224.436.684, diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban pembayaran biaya transportasi sebesar Rp14.087.520, yaitu pada TA 2022 sebesar Rp6.817.520 dan TA 2023 sebesar Rp7.270.000 yang menggunakan dokumen Daftar Pengeluaran Riil.

Daftar Pengeluaran Riil pada PTA Medan tersebut memuat rekapitulasi untuk perjalanan dinas yang ada dokumen pendukung berupa nota atau struk maupun yang tidak ada dokumen pendukung. Berdasarkan pengujian atas Daftar Pengeluaran Riil beserta dokumen pendukung berupa nota atau struk, diketahui bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas. diketahui dari total pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp14.087.520 hanya realisasi biaya transportasi dan BBM sebesar Rp6.607.520 (Rp6.115.520 + Rp492.000) yang pertanggungjawabannya telah didukung bukti dari Penyedia sehingga dapat dibebankan sebagai komponen perjalanan dinas jabatan. Komponen biaya transportasi dari penginapan ke lokasi acara, belanja isi ulang kartu tol, dan biaya cuci mobil sebesar Rp7.480.000 (Rp5.000.000 + Rp2.150.000 + Rp330.000) tidak termasuk dalam komponen perjalanan dinas jabatan sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012.

PPK, PPSPM, dan Staf Pengelola Keuangan PTA Medan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan KPA PTA Medan kepada pelaku perjalanan dinas yang tidak menggunakan kendaraan dinas akan diberikan pengganti transpor. PPSPM, PPK dan Staf Pengelola Keuangan juga menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dinas tidak melampirkan bukti pembayaran tol melainkan hanya bukti pengisian kartu saja

3. Pembayaran Honorarium Narasumber pada PT Medan Dibebankan pada Belanja Perjalanan Dalam Negeri.Dalam pelaksanaan penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) oleh PT Medan diketahui bahwa terdapat realisasi sebesar Rp10.950.000 yang digunakan untuk pembayaran honorarium narasumber. Atas kondisi tersebut, PPK PT Medan menjelaskan bahwa narasumber yang diundang berasal dari luar PT Medan sehingga perlu diberikan honor. Anggaran khusus untuk pembayaran honor tidak tersedia dan PT Medan tidak sempat melakukan revisi anggaran sehingga pembayaran honor narasumber menggunakan anggaran perjalanan dinas.

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran menilai bahwa temun BPK nomor.28/LHP/XVI/02/2024, 2 Februari 2024 ini sangat memalukan bagi lembaga yang seyogiyanya takut akan hukum namun masih tetap saja melakukan penyimpangan dan atau penyalah gunaan wewenang pengelolaan uang Negara, terbukti dengan adanya temuan BPK yang dimaksud.

Jejaring Ombudsman RI Sumatera Utara ini menambahkan bahwa jangan dipandang nominal temuannya, akan tetapi perilaku dan integritas orang-orang yang ada di mahkamah Agung tersebut sudah mencerminkan perbuatan yang tak patut sebagai aparat yang bekerja di lembaga yang nota bene dijunjung tinggi oleh rakyatnya.

Ratama/IB

infobanua

Recent Posts

Pemprov Kalsel Lakukan Uji Coba Coretax DJP

Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…

2 jam ago

Telkomsel Digital Campus Ecosystem di Universitas Lambung Mangkurat Semangat Indonesia Perkuat Ekosistem Digital Pendidikan

Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…

3 jam ago

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Apresiasi Sekolah Penggerak SMAN 5 Banjarmasin Raih Juara 2 Pada Olimpiade JKN 2024

Banjarmasin, infobanua.co.id - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Program JKN. Salah…

3 jam ago

Polsek Pulau Laut Timur Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sungai Limau

Kotabaru, infobanua.co.id - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo-Gibran yang menyoroti pencegahan…

3 jam ago

Peserta Program CSR Lintas Fortuna Nusantara, Ahli Waris Petani di Sungai Dua terima Manfaat Jaminan Kematian Rp 42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek…

8 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Banjarmasin, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar raih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan…

16 jam ago