Categories: KALTENG

Dua Tersangka Kasus Korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan di Kapuas Ditahan

Kapuas, infobanua.co.id – Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022. Kedua tersangka adalah Eka Budi Suprayitno (EBS) dan Budi Setia Wibisono (BSW) dari CV. Sentratecs.

  1. Eka Budi Suprayitno (EBS): Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV. Sentratecs, ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-01/O.2.12/Fd.2/07/2024.
  2. Budi Setia Wibisono (BSW): Direktur CV. Sentratecs, ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor: PRINT-02/O.2.12/Fd.2/07/2024.

Pada tahun 2022, CV. Sentratecs memenangkan kontrak senilai Rp 838.000.000 untuk kegiatan studi tata batas ini. Namun, penyidikan menemukan bahwa EBS tidak membayar ahli, surveyor, dan tenaga lokal sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan, serta memalsukan tanda tangan dalam laporan.

Kerugian Negara: Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 429.271.531,96 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Sangkapan Hukum: Para tersangka dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Alasan Penahanan: Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Waktu dan Tempat Penahanan: Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan memastikan proses peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

IB

infobanua

Recent Posts

Telkomsel Raih Dua Penghargaan Internasional dari Asian Technology Excellence Awards 2024 untuk Kategori Inovasi Automation dan Gaming

  Telkomsel mendapatkan pengakuan internasional dari Asian Technology Excellence Awards 2024 dengan "Indonesia Technology Excellence…

2 jam ago

Proyek Perdamaian di 170 Negara : HWPL Merayakan Satu Dekade Komitmen Global untuk Perdamaian

infobanua.co.id - Dimulai pada tanggal 18 September 2024, HUT ke-10 KTT Perdamaian Dunia HWPL dirayakan…

2 jam ago

Luar Biasa Personel Polsek Bangko Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

infobanua.co.id ROHIL - Patut diacungi jempol jajaran personel polsek bangko ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika…

2 jam ago

Dewan Pers dan KemenPPPA Susun Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual

Banjarbaru, infobanua.co.id – Dewan Pers, berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, sedang…

3 jam ago

Nol Desa Tertinggal, Desa Awang Bangkal Barat Contoh Desa Mandiri Berpotensi di Kalsel

Banjarbaru, infobanua.co.id - Kolaborasi antara pemerintah dan swasta/ lembaga non pemerintah disertai dengan komitmen masyarakat…

4 jam ago

Indosat Ooredoo Hutchison Group dan Accenture Dorong Percepatan Kedaulatan AI Cloud untuk Gerakkan Masa Depan Digital Indonesia

Jakarta, 17 September 2024 - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, melalui anak usahanya Lintasarta, telah menjalin…

4 jam ago