Kapuas, infobanua.co.id – Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022. Kedua tersangka adalah Eka Budi Suprayitno (EBS) dan Budi Setia Wibisono (BSW) dari CV. Sentratecs.
Pada tahun 2022, CV. Sentratecs memenangkan kontrak senilai Rp 838.000.000 untuk kegiatan studi tata batas ini. Namun, penyidikan menemukan bahwa EBS tidak membayar ahli, surveyor, dan tenaga lokal sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan, serta memalsukan tanda tangan dalam laporan.
Kerugian Negara: Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 429.271.531,96 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Sangkapan Hukum: Para tersangka dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:
Alasan Penahanan: Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Waktu dan Tempat Penahanan: Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan memastikan proses peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.
IB
Telkomsel mendapatkan pengakuan internasional dari Asian Technology Excellence Awards 2024 dengan "Indonesia Technology Excellence…
infobanua.co.id - Dimulai pada tanggal 18 September 2024, HUT ke-10 KTT Perdamaian Dunia HWPL dirayakan…
infobanua.co.id ROHIL - Patut diacungi jempol jajaran personel polsek bangko ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Dewan Pers, berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, sedang…
Banjarbaru, infobanua.co.id - Kolaborasi antara pemerintah dan swasta/ lembaga non pemerintah disertai dengan komitmen masyarakat…
Jakarta, 17 September 2024 - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, melalui anak usahanya Lintasarta, telah menjalin…