PENAJAM, Infobanua.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memiliki Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans PPU saat di wawancarai wartawan infobanua. Rabu (10/07/2024).
Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi kita hanya merekomendasi penyelesaian itu dan mendorong tetapi eksekusi tidak karena itu kewenangan dari Pemprov,” tuturnya.
Lanjutnya, sesuai dengan Undang-undang yang baru nomor 23 tahun 2014 tentang kepengawasan tenaga kerja, K3 dan sanksi perusahaan menjadi kewenangan Pemprov.
“Nantinya Pemprov akan turun ketika kita menginformasikan untuk melakukan investigasi,” ucap Marjani.
“Alhamdulillah untuk saat ini masih bisa terselesaikan, tetapi kedepan kita tidak tau karena yang serius itu karyawan yang tidak memiliki Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK),” tandasnya. (Adv)
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…