infobanua.co.id
Beranda Tak Berkategori Ini Klarifikasi Pemkab Nunukan Tentang pernyataan Haji Samsul Bahri di Media

Ini Klarifikasi Pemkab Nunukan Tentang pernyataan Haji Samsul Bahri di Media

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, Hasruni, SH

Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan memberikan klarifikasi terkait penyataan Haji Syamsul Bachri (66), warga Jalan Antasari RT 008, Nunukan tentang kasus gugatan penyerobotan lahan oleh Pemda Nunukan tak kunjung usai sejak 2003. Lahan yang diakui miliknya, telah lama menjadi lahan perkantoran Gabungan Dinas (Gadis I).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, Hasruni, SH menyatakan bahwa pernyataan Haji Samsul Bahri di media itu tidak benar.

“Terkait pernyataan bahwa Pemda Nunukan tidak membayar sebesar 14,9 milyar atas lahan di Gadis I sekarang, itu sama sekali tidak benar,” Kata Hasruni.

Menurut Hasruni bahwa setelah Putusan Kasasi itu sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK), Dimana dalam PK ini membatalkan Putusan Kasasi. Jadi secara otomatis Pemda tidak mempunyai kewajiban seperti apa yang disampaikan Samsul Bahri di media.

“Saya juga tidak mengetahui apakah beliau sebagai penggugat belum menerima hasil putusan ini atau sudah menerima tapi kurang faham, seandainya tidak faham dengan putusan ini sebaiknya berkonsultasi dengan pihak Pengadilan,” sambung Hasruni.

Hasruni menyampaikan bahwa ketika kita berperkara, seharusnya kita siap menerima apapun hasilnya, artinya memang kronologisnya di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Nunukan, gugatan Samsul Bahri diterima.

Selanjutnya Pemda Nunukan melakukan upaya banding dan upaya banding ini diterima. Kemudian pihak Penggugat melakukan upaya hukum Kasasi, dan Upaya ini diterima.

Selanjutnya sebagai upaya terakhir, Pemda melakukan upaya Peninjauan Kembali dan PK inipun diterima dengan amar putusan menerima permohonan Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan Kasasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 647/PK/Pdt/2023 yang isinya mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Qq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Utara Qq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Nunukan, Tersebut membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1123 K/Pdt/2022, tanggal 31 Mei 2022. Dalam Putusan PK tersebut pokok perkara gugatan penggugat ditolak seluruhnya. ( Yuspal hms)

Bagikan:

Iklan