infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Kepala Bandar Udara Binaka Gunungsitoli dan Jonson Silitonga ke Kejari Gunungsitoli

Kepala Bandar Udara Binaka Gunungsitoli dan Jonson Silitonga ke Kejari Gunungsitoli

Medan, infobanua.co.id – Aliansi yang menamakan diri Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran hukum pada pelaksanaan kegiatan proyek di kawasan Bandar Udara Binaka Gunungsitoli, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kamis, 11/7/2024)

“Hari ini resmi telah kita laporkan dugaan tindak pidana pelanggaran hukum kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait kegiatan proyek di kawasan Bandara Binaka melalui surat GP-KN Nomor 001/GP-KN/VII/2024” Jelas Darwis Zendrato Ketua Projo Nias usai menyerahkan laporan ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada wartawan.

Lebih lanjut Darwis Zendrato menjelaskan bahwa ada 6 hal yang menjadi poin laporan GP-KN di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diantaranya terkait izin lingkungan AMP yang beroperasi di kawasan Bandar Udara Binaka, persoalan meterial yang digunakan, dugaan penggunaan BBM bersubsidi hingga beralihnya fungsi Bandar Udara menjadi kawasan industri.

Sementara itu, Arlianus Zebua menambahkan, bahwa GP-KN juga telah melaporkan kegiatan AMP di kawasan Bandara Binaka ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara di Medan, hingga akhirnya Kejatisu yang memperoleh tembusan laporan tersebut mendelegasikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindaklanjuti laporan dugaan tersebut.

“Laporan kita ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang tembusannya juga tersampaikan ke Kejatisu, mendapat respon dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti” Ujar Arlianus Zebua Korwil LSM-SIRA kepada wartawan.

(Arman)

Bagikan:

Iklan