infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kota Lama Kesawan Medan jadi Temuan BPK RI

Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kota Lama Kesawan Medan jadi Temuan BPK RI

MEDAN – PPK Pengembangan Kawasan Permukiman pada Satker PPPW II Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur permukiman di kawasan Kota Lama Kesawan, Kota Medan, untuk tahun 2022-2023. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT BA (Persero) melalui kontrak harga satuan nomor HK.02.03/KLM/PKP.PPPW2-SU/02/2022 tanggal 8 Juli 2022, dengan harga kontrak termasuk PPN sebesar Rp85.116.000.568,89 dan masa pelaksanaan selama 510 hari kalender sejak tanggal 8 Juli 2022 hingga 29 November 2023.

Lingkup pekerjaan mencakup persiapan, revitalisasi saluran drainase, jalur utilitas, dan koridor jalan. Kontrak ini mengalami dua kali perubahan, dengan perubahan terakhir pada Adendum II nomor HK.02.03/ADD-II/KLM/PKP.PPPWII-SU/05/2022 tanggal 14 November 2022 tentang perubahan Pejabat Penandatangan Kontrak, tanpa perubahan harga kontrak maupun masa pelaksanaan kontrak hingga Adendum II.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 3 Oktober 2023, diketahui bahwa pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan dengan progress fisik sebesar 89,08%. Pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp56.353.701.429,00 atau 66,21% dari harga kontrak, dengan pembayaran terakhir dilakukan melalui Termin Ketujuh sesuai SP2D nomor 230041302005038 tanggal 10 Agustus 2023 sebesar Rp3.583.153.580,00. Pembayaran Termin Ketujuh tersebut dilaksanakan berdasarkan kemajuan pekerjaan sebesar 66,40% sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan 07/LKP/KLM/PPK.PKP/WIL-II/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

Berdasarkan analisis atas dokumen kontrak beserta perubahannya, back up volume serta hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang didampingi oleh PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan MK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp376.206.071,79 pada item pekerjaan Persiapan, Prasarana dan Penunjang.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Ratama Saragih, menyatakan bahwa tidak ada jaminan pekerjaan yang dikerjakan oleh vendor atau penyedia dari BUMN, Persero, akan bebas dari kekurangan volume. Kurangnya volume dari pekerjaan fisik merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa yang berakibat pada kerugian negara dan bisa menjadi delik korupsi, terutama jika terbukti adanya kerugian keuangan negara. rtw

Bagikan:

Iklan