infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Kanwil DJP Kalselteng Lelang 26 Aset Sitaan Senilai 24,7 Miliar

Kanwil DJP Kalselteng Lelang 26 Aset Sitaan Senilai 24,7 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) menyelenggarakan kegiatan lelang serentak pada Kamis, 18 Juli 2024.

Banjarmasin, 19 Juli 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) menyelenggarakan kegiatan lelang serentak pada Kamis, 18 Juli 2024.

Berlangsung di Aula Barito Kanwil DJP Kalselteng, Jl. Lambung Mangkurat No.21, Kota Banjarmasin,
kegiatan ini melibatkan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah serta tiga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah.

Adapun objek yang dilelang sebagai berikut:
1. KPP Pratama Palangkaraya, KPKNL Palangkaraya: satu bidang tanah
2. KPP Pratama Sampit, KPKNL Palangkaraya: satu bidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, dan satu paket barang bongkaran rumah dinas.
3. KPP Pratama Pangkalanbun, KPKNL Pangkalanbun: satu unit truk, satu bidang tanah, satu unit excavator, dan satu unit asphalt finisher.
4. KPP Pratama Muara Teweh, KPKNL Palangkaraya: satu unit sepeda motor dan dua bidang tanah dan
bangunan.
5. KPP Pratama Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: satu bidang tanah dan satu unit sepeda motor.
6. KPP Pratama Banjarbaru, KPKNL Banjarmasin: dua bidang tanah.
7. KPP Pratama Barabai, KPKNL Banjarmasin: dua bidang tanah dan/atau bangunan.
8. KPP Pratama Batulicin, KPKNL Banjarmasin: satu unit kendaraan bermotor.
9. KPP Pratama Tanjung, KPKNL Banjarmasin: satu bidang tanah dan/atau bangunan, tiga unit mesin/alat
elektronik/perabot/barang seni/barang lainnya.
10. KPP Madya Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: satu unit truk dan tiga bidang tanah.

“Tujuan utama dari kegiatan lelang serentak ini adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa
Kementerian Keuangan memiliki satu tahapan yang bisa ditegakkan dalam rangka mendukung penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. Harapan kami dengan pelaksanaan lelang ini kepercayaan publik kepada Kementerian Keuangan dapat terjaga,” ujar Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Kusumawardhani.

Total sebanyak 26 aset yang dilelang berasal dari delapan wajib pajak dan satu Kantor Pelayanan Pajak
(barang milik negara) dengan total nilai limit sebesar Rp24,771,750,905,-. Sedangkan total nilai lelang yang didapatkan dari penjualan aset tersebut adalah sebesar Rp18,071,786,400,-.
Nilai lelang terbesar yang didapatkan bersumber dari penjualan satu bidang tanah yang terjual dengan nilai Rp17,730,355,200,-. Objek lelang tersebut merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru. Kegiatan lelang serentak dilaksanakan secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

“Kita ingin memperlihatkan kepada wajib pajak bahwa lelang itu pun merupakan rangkaian kegiatan kita dalam melakukan law enforcement kepada wajib pajak, mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik lagi,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar.

Lelang atau penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif setelah dilakukan
penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum dilakukan lelang, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu kepada wajib pajak, namun wajib pajak tidak bersikap kooperatif atau tidak melunasi utang pajaknya.

“Kami mengharapkan kedepannya jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang, karena itu
menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari wajib pajak semakin baik, dan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak semakin mengecil,” pesan Syamsinar kepada para wajib pajak.

Kegiatan lelang seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak. Selain itu juga agar tunggakan pajak dapat segera dilunasi melalui serangkaian kegiatan penagihan mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, lelang, pemblokiran, pencegahan, hingga penyanderaan. Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan
berkontribusi positif bagi pembangunan negara kita.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan
Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Rel/IB

Bagikan:

Iklan