infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Operasi Antik Mahakam 2024, Polres PPU Berhasil Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Sabu 153,18 Gram

Operasi Antik Mahakam 2024, Polres PPU Berhasil Tangkap 16 Pengedar Narkotika dan Sabu 153,18 Gram

PENAJAM, Infobanua.co.id – Selama Operasi Antik Mahakam Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap 10 kasus narkotika jenis sabu.

Operasi Antik Mahakam ini digelar Polres PPU dari 20 Juni sampai dengan 14 Juli.

Dalam konferensi pers Sat Reskoba Polres PPU menjelaskan secara detail pengungkapkan kasus tersebut, dari jumlah 10 kasus, 4 kasus merupakan TO (Target Operasi) Sat Reskoba, 6 kasus Non TO, dengan jumlah 16 tersangka.


Dalam oprasi tersebut Satresnarkoba PPU berhasil mengungkap 10 sasus Laporan Kepolisian (LP), dari 10 sasus tersebut 4 kasus Target Oprasi (TO) dan 6 kasus non TO dengan jumlah tersangka 16 orang, “ Dari 16 orang itu ada 4 yang TO dan 12 yang non TO,” ungkap Waka Polres PPU Kompol Bambang Haryanto.

Dari hasil operasi tersebut Sat Reskoba menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 153,18 gram dan obat keras berjenis tramadol sebanyak 210 butir.

“Terkait dengan perkara itu semuanya sudah berbentuk LP sudah dalam proses penyelidikan semua, tentunya karena ini sudah LP nantinya proses ini kita sampaikan ketahap satu kemudian di tahap dua dalam artian kita serahkan ke Jaksa,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, diantaranya 3 tersangka di ringkus di Kecamatan Sepaku, 8 tersangka di Kecamatan Penajam, 2 tersangka di Kecamatan Babulu dan 3 tersangka lainnya di Kota Balikpapan.

Keenam belas tersangka yakni, KA (18) Sepaku, RD (28) Babulu, IS (35) Penajam, IA (29) Penajam, BA (44) Penajam, KR (43) Penajam, RM (30) Babulu, RA (30) Penajam, HW (37) Balikpapan, TP (24) Balikpapan, AY (33) Balikpapan, AA (41) Penajam, AN ( 21) Penajam, MR (24) Penajam, DS (27) Sepaku, AH (22) Sepaku.

Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah). (is/ib).

Bagikan:

Iklan