Pada tahun 2022 PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) melaksanakan Kontrak Jasa Angkutan Laut Diammonium Phosphate (DAP) milik PT PSP dengan kontrak Nomor : 4000000148 tanggal 1 Mei 2022 atas penunjukan dari PT PI (Persero) PT PSP. Kuantum bahan baku DAP yang dikirim sebanyak 25.000 ton dengan kontrak pekerjaan senilai Rp9.875.000.000,00.
PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) telah mengajukan tagihan atas pengiriman bahan baku DAP tersebut kepada PT PSP dengan Invoice Nomor: 118/B.000.AK/INV/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan nominal tagihan senilai Rp9.846.125.500,00. Namun dari informasi secara informal dari Bagian Verifikasi PT PSP saat menerima invoice tersebut bahwa terdapat susut pengiriman dengan kuantum sebesar 76,96 ton yang merupakan selisih kuantum pada Bill of Lading (BL) sebesar 25.003,86 ton dengan kuantum pada Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) sebesar 24.926,90 ton. Selain itu disampaikan juga bahwa di dalam kontrak tidak terdapat klausul toleransi susut sebesar 0,3% sehingga atas susut kuantum tersebut terdapat potensi dapat dikenakan denda oleh PT PSP. Oleh karena hal tersebut maka atas tagihan dengan Invoice Nomor: 118/B.000.AK/INV/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dibatalkan pengajuan invoice-nya oleh PT PILOG.
Hasil konfirmasi harga bahan baku dari PT PSP menunjukkan bahwa ratarata harga bahan baku DAP selama tahun 2022 sebesar USD 929,75 per ton. Adanya susut pengiriman dengan kuantum sebesar 76,96 ton dan tidak adanya toleransi susut sehingga PT PILOG berpotensi dapat dikenakan denda susut kuantum oleh PT PSP dengan nilai minimal senilai USD 71.553,56 (76,96 ton x USD 929,75).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Manager Pemasaran diketahui bahwa PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) telah berusaha melakukan proses addendum atas kontrak dengan PT PSP dengan mengirimkan surat-surat sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Addendum Perjanjian Angkutan Laut DAP atas perjanjian Nomor : 4000000148 Nomor: 0271/I/MNL/HK/DP4/ET/2022 tanggal 3 Oktober 2022 dari SVP Operasional PT PILOG kepada VP Pengadaan Barang dan Jasa PT PSP menunjukkan bahwa Perjanjian Nomor: 4000000148 tidak terdapat klausul perihal toleransi susut, sementara itu perjanjian angkutan curah lainnya (perjanjian angkutan pupuk dan angkutan bahan baku lainnya) serta perjanjian angkutan curah yang berlaku umum terdapat klausul toleransi susut sampai dengan 0,3%. Oleh karena itu, PT PILOG menyampaikan permohonan untuk dilaksanakan addendum atas perjanjian tersebut dengan menambahkan klausul toleransi susut sebesar 0,3% sesuai dengan besaran toleransi perjanjian-perjanjian angkutan curah lainnya.
b. Berdasarkan Minutes of Meeting (MoM) PT PILOG tanggal 26 Juni 2023 menunjukkan bahwa VP Pemasaran PT PILOG telah berkoordinasi dengan AVP Penerimaan Barang dan Jasa PT PSP serta Staf Rendal PT PSP menunjukkan bahwa atas kontrak DAP Nomor 4000000148 yang tidak menyebutkan adanya toleransi susut sebesar 0,3% berpotensi dikenakan denda klaim susut sebesar 76,96 Ton. Untuk penyelesaian ini maka PT PSP meminta PT PILOG untuk berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (PI) (Persero) terkait TOR untuk kontrak DAP Nomor 4000000148 sebagai berikut:
1) Apabila di dalam TOR terdapat toleransi susut maka PT PILOG akan mengirimkan surat ke PT PI (Persero) untuk menegaskan bahwa dalam kontrak tersebut ruang lingkup sesuai dengan TOR yang terdapat klausul toleransi susut sebesar 0,3% dari Draught Survey Muat terhadap timbangan PT PSP
2) Apabila di dalam TOR tersebut tidak ada toleransi susut maka PT PILOG akan mengirimkan surat ke PT PI (Persero) untuk dapat dilakukan revisi/addendum kontrak dengan memasukkan klausul toleransi susut sebesar 0,3% dari Draught Survey Muat terhadap timbangan PT PSP.
c. Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut maka SVP Operasional PT PILOG
mengajukan kembali surat permohonan addendum kepada PT PSP sesuai Surat Permohonan addendum Perjanjian Angkutan Laut DAP Nomor Perjanjian 4000000148 Nomor: 0308/C.001.MKT/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023.
d. Berdasarkan Risalah Rapat Koordinasi Kontrak Angkutan Laut Bahan Baku PSP – PILOG dari PT PI (Persero) pada tanggal 26 Juli 2023 menunjukkan bahwa PT PILOG telah melakukan pertemuan dengan SVP Pengadaan Operasional PT PI (Persero) dengan hasil rapat meminta PT PI (Persero) mengirimkan surat kepada PT PSP untuk menindaklanjuti surat permintaan addendum dari PT PILOG terkait penambahan toleransi susut 0,3% dalam Kontrak Nomor 4000000148
e. Berdasarkan Surat SVP Pengadaan Operasional PT PI (Persero) Nomor 16792/A/PL/F22/ET/2023 tanggal 28 Juli 2023 kepada SVP Rantai Pasok dan SVP Teknologi PSP menunjukkan bahwa sesuai Pedoman Umum PI-ADA-PD002 Rev.04 telah mengatur atas pelaksanaan addendum dilaksanakan oleh anak perusahaan sehingga berdasarkan rapat koordinasi dengan PT PILOG maka PT PSP agar dapat memenuhi permintaan addendum atas Kontrak Jasa Angkutan Laut DAP dari Pelabuhan Cigading Nomor 4000000148 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak dari PT PSP yang terkait dengan transaksi tersebut dengan hasil sebagai berikut :
a. Hasil permintaan keterangan kepada VP Perencanaan Pengendalian (Rendal) Produksi PT PSP menunjukkan bahwa Departemen Rendal Produksi sebagai user atas pengadaan jasa angkutan bahan baku curah tahun 2022 yang dilakukan untuk pertama kalinya melalui Pelabuhan Cigading. Sebagai user pengadaan maka Departemen Rendal Produksi menyusun TOR dengan referensi penyusunan dari kontrak sejenis/angkutan curah lainnya di PT PSP. Kontrak PT PSP dengan PT PILOG yang tidak memuat toleransi susut hanya Kontrak Jasa Angkutan Laut DAP Nomor 4000000148. Hal ini dikarenakan TOR untuk pekerjaan tersebut tidak memuat toleransi susut karena merupakan TOR pekerjaan jasa angkutan laut dari Pelabuhan Cigading ke Palembang yang pertama kali dibuat oleh Departemen Rendal Produksi sehingga tidak memasukkan klausul toleransi susut. Atas Kontrak Nomor 4000000148 saat ini sedang dilakukan proses kajian untuk addendum kontrak Bersama unit kerja terkait.
b. Hasil permintaan keterangan kepada VP Pengadaan Barang dan Jasa PT PSP menunjukkan bahwa Departemen Pengadaan Barang dan Jasa PT PSP tidak mengetahui kontrak tersebut tidak memasukkan klausul toleransi susut. Kontrak bahan baku DAP tersebut merupakan pengadaan yang dilakukan secara sentralisasi oleh Departemen Pengadaan PT PI (Persero) sehingga Purchase Order (PO) kontrak dibuat dan diterbitkan langsung oleh PT PI (Persero). Atas Surat SVP Pengadaan Operasional PT PI (Persero) Nomor 16792/A/PL/F22/ET/2023 tanggal 28 Juli 2023 sedang ditindaklanjuti oleh PT PSP dengan pembuatan kajian khusus untuk dapat melakukan proses addendum kontrak.
AKIBAT YANG DITIMBULKAN
Kondisi tersebut mengakibatkan :
a. Potensi pengenaan denda atas susut muatan DAP sebesar 76,96 ton minimal senilai USD 71.553,56; dan
b. Pendapatan Jasa Pengangkutan DAP belum diterima perusahaan maksimal senilai Rp9.846.125.500,00, alias Tak Jelas penerimaannya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Direktur Utama periode Tahun 2022 tidak cermat dalam menyetujui dan menandatangani Kontrak Nomor: 4000000148 yang tidak memuat klausul toleransi susut
b. Manager Pemasaran dan Staf Legal & GCG yang tidak cermat dalam melakukan evaluasi kontrak Jasa Angkutan Laut DAP dengan PT PSP.
REKOMENDASI BPK.RI
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PILOG agar :
a. Melakukan koordinasi dengan PT PSP terkait proses Addendum Kontrak Nomor: 4000000148 untuk penambahan klausul toleransi susut;
b. Melakukan penagihan atas Pendapatan Jasa Pengangkutan DAP yang seharusnya diterima PT PILOG maksimal senilai Rp9.846.125.500,00; dan
c. Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manager Pemasaran dan Staf Legal & GCG yang tidak cermat dalam melakukan evaluasi kontrak Jasa Angkutan Laut DAP dengan PT PSP.
KATA PENGAMAT
Ratama Saragih pengamat kebijakan public dan anggaran mengatakan bahwa sejatinya PT.Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) sebagai perusahaan yang ber Plat Merah alias BUMN sudah mempunyai istrumen perangkat pengadaan barang dan jasa pemerintah atas sejumlah pekerjaan karena semua pekerjaan menggunakan anggaran Negara.
Ini jelas tambah Responden BPK.RI ini, karena sudah diatur dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PILOG No Dokumen PLG-PNG-PD-006 Revisi Keempat Tanggal 11 April 2022 pada Poin 6.12 Term of Reference (TOR) yang menyatakan bahwa dalam proses tender/seleksi umum, tender/seleksi terbatas atau pemilihan/seleksi langsung yang memerlukan TOR atau dokumen pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan dan/atau perencana pengadaan dan/atau unit kerja peminta barang dan/atau jasa wajib membuat kriteria dan/atau persyaratan yang adil dan wajar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tidak mengarah untuk memenangkan pihak tertentu.
Belum lagi dari Regulasi BUMN nya kata Alumni PKPA Peradi ini dimana ada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara pada Pasal 3:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa BUMN wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Blitar, infobanua.co.id - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan solidaritas antar Instansi, maka Polres…
Boven Digoel, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menggelar doa bersama dan…
Muara Samu, infobanua.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Paser menggelar peringatan Hari Guru…
Karawang, infobanua.co.id - Karawang merupakan salah satu kota memiliki tingkat perekonomian yang sangat dinamis sehingga…
Blitar, infobanua.co.id - Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah melakukan survei dan…
Dumai, infobanua.co.id - Pasangan calon nomor urut 3, H Paisal, SKM, MARS dan Sugiyarto tampil…