Penampungan Calon PMI Berkedok Rumah Kost.
Blitar – Infobanua:
Pasca penggerebekan rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berkedok rumah kost, di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang (kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi, mengatakan, setelah mendapat khabar terkait penggerebekan, pihaknya langsung koordinasi dengan sejumlah pihak. Selain dengan polisi juga dengan Dinas Sosial.
“Karena ini berkaitan dengan tenaga kerja juga, dan kami juga koordinasi dengan polisi,” kata Kepala Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi.
Menurut Yopie, setelah menelusuri, pihaknya memastikan jika penampungan calon PMI tersebut tidak mempunyai ijin resmi.
“Ternyata tidak terdaftar di kantor kami,” jlentrehnya.
Lebih dalam Yopie menuturkan, pihaknya memastikan bahwa penampungan tersebut tidak mempunyai ijin.
Dari segi bangunannya saja sudah salah, terlihat tidak beraturan, yaitu dalam bentuk rumah kost-kostsan.
Sementara untuk penampungan calon PMI selain terdaftar juga harus statusnya lembaga. Seperti PT atau lainnya.
“Penampungan calon PMI harus lembaga tidak boleh nama pribadi,” ungkapnya.
Masih menurut Yopie, regulasi yang dimaksud yaitu aturan sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2010, menyebutkan bahwa tempat penampungan calon PMI harus berbentuk lembaga bukan perseorangan.
Sementara itu, para calon PMI yang dalam kasus ini saksi dan korban juga sudah ditangani oleh Dinas Sosial.
Yang nantinya juga akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Dinas Sosial yang mengurus dan menanganinya,” pungkasnya.
Sementara polisi terus memburu EZ, perempuan yang disebut-sebut sebagai dalang di balik penampungan illegal tersebut.
Polisi hingga kini masih mencari keberadaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui bahwa, Polres Blitar berhasil menggerebek penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkedok rumah kost.
Terdapat 27 orang yang diamankan polisi, mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi menggerebek rumah kost pada hari Jum’at 19 Juli 2024 lalu.
Sedangkan Lokasi penggerebekan ada di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kketika digerebek, para penghuni tidak bisa berbuat banyak.
Kecurigaan polisi semakin menguat setelah mendapati kamar kost sempit dihuni enam orang.
Padahal idealnya hanya satu orang. Para penghuni tersebut semuanya perempuan.
Dengan rincian 26 orang calon PMI, 1 orang penghuni merupakan pemilik rumah kost.
Para perempuan tersebut berasal dari sejumlah daerah. Mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 18 orang dan sisanya ada yang dari Sulawesi dan yang lainnya.
Di lokasi polisi menemukan berkas-berkas identitas para penghuni. Mulai KTP hingga Paspor. (Eko.B).
KETERANGAN FOTO:
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi.