Program PTSL Pace Kulon Jadi “Sarang Tikus” dan Sindikat Legal
Nganjuk, infobanua.co.id – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat,merupakan program yang bagus,namun program tersebut malah dijadikan banyak oknum untuk melakukan pungutan untuk mengeruk keuntungan atau sindikat legal.
[21.42, 27/7/2024] .Prastawan Nganjuk: Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,besaran biayanya hanya Rp150.000 dan ini harusnya ditaati serta dilaksanakan.
Seperti yang terjadi di Desa Pace kulon,Kecamatan Pace,Kabupaten Nganjuk.Sesuai informasi yang di himpun awak media,program PTSL di desa ini telah mencapai proses pemberkasan.Namun proses tersebut tak dilakukan di Kantor Desa akan tetapi di rumah ketua panitia di salah satu komplek perumahan.Saat awak media mendatangi kantor desa pace kulon seminggu yang lalu untuk konfirmasi pada ketua panitia,beberapa perangkat desa mengatakan jika ketua panitia tak ada dikantor desa tapi dirumahnya dikomplek perumahan karena pengerjaan berkas PTSL dikerjakan disana.
Selain itu salah satu perangkat desa yang sedang berada dikantor desa juga berkata jika besaran biaya PTSL per bidang dikenakan biaya 700 ribu.
Menurut pengakuan warga desa pace kulon yang ditemui awak media pada Kamis(25/7/2024) jika yang ikut mendaftar PTSL dikenakan biaya sebesar 700 ribu.
“Iya pak kita yang ikut daftar PTSL membayar 700 dan bayarnya ke kantor desa,” jelas salah satu warga desa.
Dengan terjadinya peristiwa tersebut patut disinyalir program PTSL di Desa Pace Kulon jadi ajang bisnis atau pungutan oleh pihak-pihak oknum yang hanya mencari keuntungan sendiri dan tak ubahnya jadi sarang tikus karena warga diam tak mengerti.
(prs)