infobanua.co.id
Beranda KALTENG Wanita Muda Pelaku Kesusilaan Digelandang Resmob Polres Kapuas

Wanita Muda Pelaku Kesusilaan Digelandang Resmob Polres Kapuas

Kuala Kapuas- Kepolisian Resort Polres Kapuas, kembali berhasil mengungkap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim Resmob Polres Kapuas menangkap Inisial ATH (25) tahun Rambai Tiga,RT 7 RW 0 Kelurahan Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, di kediamannya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Abdul Kadir Jailani Kasat Reskrim Polres Kapuas, membenarkan penangkapan tersebut. Tepatnya Sabtu 28 Juli 2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kapuas,terduga inisial ATH (25) tahun ditangkap jajaran Resmob Polres Kapua. Akibat aksinya yang memperjual belikan Video fulgar tanpa busana dirinya melewati sarana Aplikasi Live Streaming terhadap konsumen yang berminat membayarnya.

Jadi ATH (25) tahun warga Rambai Tiga ini ditangkap karena yang bersangkutan, tindak kesusilaan dengan sengaja mematok tarif bayaran. Seperti memperlihatkan payudara dan aksi video seksual mengunakan alat Dildo selama live streaming berlangsung. Melalui akun media sosial TEVI merupakan sebuah aplikasi khusus yang peruntukannya untuk sarana LIVE STREAMING untuk alat VCS bagi para pengunanya.

Penguna Aplikasi TEVI dengan nama akun Anaya itu baru diketahui kepolisian Kapuas, adalah milik ATH (25) tahun terduga pelaku aksi kesusilaan atau tepat pornografi. Bukan hanya aplikasi TEVI saja yang digunakan pelaku namun terduga juga. Mangambil keuntungan dari aplikasi TIKTOK dan aplikasi LIVI dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton live dirinya. Ironisnya wanita muda ini, live tidak mengunakan pakaian atau bugil dan parahnya lagi melakukan Mesturbasi selama prosesi VCS berlangsung.” Terang AKP Abdul Kadir Jailani Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Selain meringkus ATH (25) tahun tim Resmob Polres Kapuas, juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Berupa 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 warna hitam serta 1 (satu) buah Tripod duduk warna putih, 1 Set Tripod Lampu warna hitam, 1 (satu) buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri.

Bersama dengan 1 (satu) buah alat bantu sex dildo jenis silicon berbentuk alat kelamin laki-laki warna Peach dan 1 (satu) buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna unggu.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Kemudian sambung Kasat Reskrim Polres Kapuas, saat ini ATH bersama barang bukti dibawa Polisi ke Polres Kapuas, guna memberi efek jera wanita muda 25 tahun ini. Terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kapuas. Polisi juga membidik pelaku dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.” Beber AKP Abdul Kadir Jailani. (Angga)

Bagikan:

Iklan