Oknum P3K Nakal Dipecat Sebelum Berakhir Kontraknya
Blitar – Infobanua – Tindakan tegas telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terhadap ulah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang nakal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menuturkan, karena kedapatan berbuat asusila dua orang oknum P3K diberhentikan atau dipecat sebelum berakhir kontraknya.
“Tahun 2024 ini kami telah memberhentikan dua orang P3K sebelum masa kontrak habis,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, Selasa 30-07-2024.
Menurut Budi, pihaknya memberhentikan yang bersangkutan setelah serangkaian tahapan.
Mulai laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Kemudian dari Inspektorat dan terakhir ke BKPSDM untuk dibuatkan surat pemberhentian.
“Prosesnya memang seperti itu. Ada tahapan, mulai OPD hingga ke kami BKPSDM,” jlentrehnya.
Lebih dalam Budi menuturkan bahwa pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu merupakan sanksi yang terberat.
Selain PHK sanksi bisa dalam bentuk sanksi ringan. Seperti teguran, peringatan dan lain sebagainya.
“Memang ada tahapan atau prosesnya,” ungkap Budi.
Hanya sayang, Budi tidak mau menyebutkan tindakan asusila yang menjadikan dua orang oknum P3K tersebut di PHK.
Yang jelas tindakannya sangat disayangkan karena berakhir dengan turunnya surat keputusan pemecatan.
“Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi P3K,” pungkasnya. (Eko.B).