Disnakertrans PPU Catat 22 Perusahaan Laporkan Dalam Jaminan Sosial
PENAJAM, Infobanua.co.id – Dinas Ketenangan Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencatat sebanyak 22 perusahaan yang telah melaporkan anggota tim verifikasi pelaksanaan verifikasi sebagai peserta jaminan sosial pada daerah.
Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans PPU Marjani mengatakan, secara umum perusahaan terbagi menjadi tiga, pertama berada di wilayah PPU, kedua berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan yang ketiga perusahaan yang baru setelah IKN.
“Untuk perusahaan yang baru setelah IKN kita belum bisa menuntaskan, tetapi untuk yang di PPU sudah diselesaikan tetapi termasuk perusahaan yang ada sebelum IKN, karena ada kewajiban meraka harus mendaftarkan ke Disnakertrans,” ujarnya. Kamis (01/08/2024).
Disnakertrans PPU ungkap masih banyak perusahaan yang ada di IKN tidak melaporkan, kepada Disnakertrans mengenai kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
“Yang menjadi persoalan di IKN itu dia merasa tidak harus melapor kepada pemerintah pusat, padahal meraka merekrut dan menerima tenaga kerja tidak pernah memberi tau,” tuturnya.
Sambungnya, untuk perekrutan tenaga kerja lokal Disnakertrans terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar bisa bekerja di perusahaan yang ada di Benuo Taka.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang harus mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal sepanjang bisa dipenuhi kualifikasinya dan kompetensi,” terangnya.
Ia berharap perusahaan yang berada diwilayah kerja administratif daerah ini memberikan laporan secara berjenjang. (is/adv)