infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara BKAD PPU Sebut Alokasi Belanja Pegawai Ditekan Maksimal di Angka 30 Persen

BKAD PPU Sebut Alokasi Belanja Pegawai Ditekan Maksimal di Angka 30 Persen

PENAJAM, Infobanua.co.id – Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  mengalokasikan anggaran belanja pegawai senilai 30 persen. Namun saat ini, pencapaian belanja pegawai itu baru mencapai 24,6 persen.

Kepala BKAD PPU Muhajir mengatakan, untuk total belanja tersebut, akan memaksimalkan anggaran belanja pegawai hingga melampui target yang telah ditentukan pemerintah daerah.

“Ya itu untuk keseluruhan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS kita sekitar 3.000 lebih dan P3K kita sekitar 800 jumlahnya sekitar 4.000 orang,” ucapnya.

Hal ini diatur dalam UU HKPD Pasal 146 ayat (1) tahun 2022 mengatur tentang Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30 persen dari APBD.

Lanjutnya, untuk komponen belanja pegawai tersebut didalamnya ada gaji, gaji pokok, tunjangan untuk keluarga dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) termasuk juga bagi dewan.

“Tetapi kalau yang Tenaga Harian Lepas (THL) bukan komponen belanja pegawai dia masuk dibelanja barang dan jasa,” tuturnya.

 

Muhajir mengungkapkan, untuk gaji THL dan perangkat desa termasuk alokasi Dana Desa (ADD), walaupun sekarang pihaknya telah melakukan perbaikan.

“Artinya, dulu kan gaji desa kadang telat tetapi untuk sekarang tidak, kita samakan dengan jadi pegawai pada umumnya, jadi disetiap Badan Keuangan (BK) membuat kebijakan kita membuat regulasi sendiri, bahwa jadi desa itu bersamaan dengan PNS,” terangnya. (ADV)

Bagikan:

Iklan