infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI SELATAN Pj Bupati HSS Pimpin Sidang GTRA Terkait Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Pj Bupati HSS Pimpin Sidang GTRA Terkait Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

(Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Hermansyah, MM membuka sekaligus memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

Kandangan, infobanua.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Hermansyah, MM membuka sekaligus memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, di Aula Kantor BPN HSS, Senin 6 Agustus 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan HSS Isa Widyatmoko ,Kepala OPD terkait dan pihak lainnya.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati H. Hermansyah, mengatakan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2024. Sidang yang digelar ini bertujuan untuk membahas dan merekomendasikan objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, serta pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Hermansyah menyampaikan bahwa Kabupaten HSS mendapatkan target redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang untuk wilayah Padang Batung dan Loksado pada tahun 2024. Pada sidang kali ini, fokus pembahasan adalah calon subjek dan objek redistribusi tanah sebanyak 216 bidang di Desa Batu Bini.

“Saya berharap melalui kegiatan redistribusi tanah ini, masyarakat penerima sertifikat akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dan menghindari terjadinya kasus hukum. Selain itu, sertifikat tanah yang dimiliki, dengan perhitungan bisnis yang matang, dapat dijadikan jaminan untuk pengembangan sektor usaha sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujar Hermansyah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat HSS dalam meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian hukum dan pengembangan sektor usaha berbasis sertifikat tanah.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan