Pemkab PPU Minta Pembagian BBM Bersubsidi Harus Sesuai Kuota
PENAJAM, Infobanua.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (organda) menggelar rapat mengenai keluhan penjatahan dan alokasi pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Rapat itu juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekeretariat Kabupaten Niko Herlambang
Niko Herlambang mengatakan, pembagian slot jatah mengacu kepada surat edaran yang sudah ada, tidak boleh dikurangi pihak SPBU.
“Dari pihak Pertamina tadi sudah mengingatkan kepada SPBU untuk menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan jumlah liter bensin atau solar yang sudah disediakan.
Lanjutnya, selain membahas tentang alokasi pembagian BBM, rapat tersebut juga membahas mengenai BBM solat bersubsidi yang dialokasikan.
“Pada prinsipnya pihak Pertamina dan kita bersepakat bahwa yang terpenting adalah untuk mencegah kebocoran BBM yang dilakukan oleh kendaraan pengetap,” ujarnya.
Kendati demikian, cara agar tidak terjadi kebocoran yakni dengan menggunakan sistem filterisasi dan indikasi terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengetap BBM atau penjualan jalur ilegal.
Tambahnya, dengant keluhan dari masyarakat mengenai pembagian BBM yang awalnya 80 liter menjadi 40 liter kemudian yang 60 liter menjadi 40 liter, dengan alasan ada problem yang terjadi di SPBU.
“Kami minta Pertamina lebih proaktif kepada masyarakat saat ada aduan cukup dengan berkomunikasi mengunakan WhatsApp sudah kami respon tidak usah menggunakan surat yang resmi,”terangnya.
Reporter :Ipan Saputra
Editor:Syahid Rahman