infobanua.co.id
Beranda Nunukan Penggerebekan Besar di Nunukan, BNN Tangkap Jaringan Narkoba Internasional

Penggerebekan Besar di Nunukan, BNN Tangkap Jaringan Narkoba Internasional

Anton Siagian Kepala BNN Nunukan Samping Kiri Bajuk Batik Zainal Arifin Humas BNN dan pakai baju BNN adalah H Rahmat penyidik BNN Nunukan sekaligus ketua tim exksekutor BNN Nunukan Kalimantan Utara

Nunukan, infobanua.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar Coffee Morning yang berlangsung dengan penuh perhatian dari puluhan jurnalis dari berbagai media. Acara ini dipimpin oleh Kepala BNN Nunukan, Anton Siagian, yang didampingi oleh H Rahmat, penyidik BNN, serta Zainal Arifin, Humas BNN Kabupaten Nunukan, Kamis (8/8/2024).

Anton Siagian menjelaskan bahwa meskipun BNN Nunukan menghadapi keterbatasan personil, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba. “Kami tidak gentar menghadapi tantangan ini. Setiap pelaku yang kami tangkap harus diproses sesuai perintah pimpinan,” ujar Anton. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini menangkap tiga tersangka besar yang dikenal sebagai Rambo (33 tahun), Eko (32 tahun), dan Demong (43 tahun), yang merupakan target lama BNN.

Anton menambahkan, “Saat penggeledahan, tidak ada barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Namun, ketiga tersangka sudah lama menjadi target kami.” H Rahmat, penyidik BNN, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut memiliki peranan khusus dalam jaringan narkoba ini. “Rambo bertugas mengambil barang dari Malaysia, Demong adalah pemilik barang, dan Eko bertindak sebagai kurir yang menyebarluaskan sabu,” ungkap H Rahmat.

H Rahmad tim eksekutif BNN Kab Nunukan

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang seorang pria berperawakan brewok yang diduga akan menjual sabu di sebuah hotel di sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan. Tim BNN yang dipimpin oleh H Rahmat langsung merespons laporan tersebut dan melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah menemukan barang bukti di hotel, tim kami melanjutkan penggeledahan ke rumah Eko di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah,” jelas Anton Siagian. Di sana, ditemukan sembilan bungkus sabu siap edar yang disimpan dalam kaleng kecil.

Eko mengaku bahwa barang-barang tersebut milik Demong dan diterima melalui perintah Demong. Setelah penangkapan Demong, terungkap bahwa barang-barang sabu tersebut diperoleh dari Kalabakan, Malaysia, dengan bantuan Rambo sebagai kurir.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti, termasuk 40 gram sabu, lima unit handphone, satu tas slempang, dan satu kotak kaleng, telah diamankan di kantor BNN Kabupaten Nunukan. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara.

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan