Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Gelar Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran
Nunukan, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, baru-baru ini melaksanakan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran. Data ini akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara periode 2024-2029, yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Menurut Dedi, S.Pd.I, jadwal kegiatan tersebut meliputi rapat pleno terbuka pada tanggal 10 Agustus 2024 untuk membahas Rekapitulasi dan Penetapan Data Sementara (PDS). Rapat ini juga akan membahas analisis data ganda dan data invalid sebelum penetapan DPS Pilkada 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nunukan.
“Prinsipnya, data pemilih diatur sesuai dengan ketentuan administrasi saat petugas kami melakukan verifikasi rumah ke rumah. Data yang tidak valid atau ganda akan dihapus, termasuk data dari pemilih yang telah meninggal,” jelas Dedi, yang menjabat di Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Nunukan.
Dedi juga menambahkan bahwa analisis data dilakukan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten kota. KPU Kabupaten Nunukan memiliki operator yang mengelola data secara online, termasuk di kecamatan-kecamatan seperti Krayan, Lumbis, Sabuku, dan Semengaris.
“Beberapa daerah mungkin mengalami kendala, seperti ketidaktersediaan data di lokasi tertentu atau pemindahan alamat. Kendala ini biasanya diatasi oleh petugas KPU melalui Pantau Pemungutan Suara (Pantarli),” ujar Dedi.
Untuk narapidana, KPU Kabupaten Nunukan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk memperoleh data pemilih. Data ini dikelola oleh operator KPU di lokasi khusus sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku.
Dedi menambahkan bahwa KPU Kabupaten Nunukan secara rutin berkoordinasi dengan KPU Pusat dan Ditjen Dukcapil Republik Indonesia untuk memastikan akurasi data kependudukan dan pemilih.
“Data kependudukan sudah melalui sistem online, sehingga analisis data ganda dan invalid dapat dilakukan dengan lebih efektif, menuju penetapan DPS Pilkada 2024,” jelas Dedi.
Dedi, yang juga merupakan putra daerah dan mantan anggota KPU Kabupaten Nunukan periode 2019-2024, kembali terpilih untuk periode 2025-2029 melalui proses tes dan fisikotes.
(Yuspal)