infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur KPPN Sampit,Adakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Undang Semua Terkait

KPPN Sampit,Adakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Undang Semua Terkait

Kegiatan forum konsultasi publik oleh KPPN Sampit.(nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Sampit Tahun 2024, Jalan Sudirman Sampit, adakan Forum Konsultasi Publik yang dihadiri oleh Pimpinan Badan,Organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat,Akademisi, Media Massa sebagai upaya peningkatan kualitas layanan selama ini melalui pelibatan publik (meaningful partcipation) dalam penyusunan maupun penyempurnaan standar pelayanan dilingkungan kementerian keuangan.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Sampit, Joko Tri Prasetyo Hali ini perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat. Sesuai dengan amanat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, penyempurnaan Standar Pelayanan Kemenkeu dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan pengguna layanan dan para pihak terkait secara pentahelix minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

”Makanya KPPN Sampit terus saja meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui pengembangan Standar Pelayanan di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Sampit melibatkan seluruh penerima layanan/manfaat/stakeholders.” jelasnya dalam sambutannya.

Lebih lanjut ia sampaikan juga Forum Konsultasi Publik (FKP) ini dilaksanakan dalam kerangka transparansi dan efektivitas peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik Bagi KPPN selaku penyelenggara kegiatan. FKP merupakan wadah untuk memperoleh masukan dari publik termasuk evaluasi penyelenggara pelayanan.

FKP di pandang menjadi langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi, koloborasi dan sinergi antara KPPN selaku treasurer dan finansial advisor di daerah dengan seluruh stakeholders. Forum Konsultasi Publik (FKP) dilakukan sebagai upaya Penyempurnaan Standar Pelayanan.

Sementara APBN sebagai instrumen fiskal dapat berkontribusi optimal bagi kesejahteraan rakyat, serta mendukung percepatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah dan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 39 mengamanatkan penyelenggaraan layanan mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan SKM dan FKP.
”Selain itu dalam Paradigma kontemporer pelayanan publik, masyarakat diposisikan sebagai subjek pelayanan yang berperan dan terlibat dalam menciptakan nilai dari pelayanan yang mereka terima.”tutur Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Sampit, Joko Tri Prasetyo, sebelum berakhirnya kegiatan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman dan pemberian penghargaan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.

Zainal.

Bagikan:

Iklan