infobanua.co.id
Beranda KALTIM Berau Pemkab Berau Tetapkan Status Tanggap Darurat untuk Penanganan Jalan Rusak di Perbatasan

Pemkab Berau Tetapkan Status Tanggap Darurat untuk Penanganan Jalan Rusak di Perbatasan

BERAU, Infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Berau menggelar rapat koordinasi dan audiensi terkait Penandatanganan Surat Penetapan Status Tanggap Darurat (PSPSTD), di ruang rapat kakabab Setkab Berau senin, (12/08/2024).

Rapat dipimpin Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dihadiri Pj Asisten II Setda Berau, Mustakim Suharjana,  Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur, diwakili  Bhakti. D,  Kepala Satuan kerja Pengelola Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur (PJN 2KT) , Sulistya Mahendra, para Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat Gunung Tabur, Lutfi Hidayat.

Sebelumnya telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas pada tanggal 5 Juni 2024 telah dilakukan peninjauan lapangan ke sejumlah titik longsor yang ada di Jalan Maluang sampai perbatasan Berau-Bulungan.

“Dari hasil peninjauan jalan sepanjang 49,08 kilometer ini ditemukan 21 titik kerusakan, 4 titik merupakan prioritas yang sangat parah untuk segera ditangan,” ungkapnya.

Dari audiensi diketahui bahwa, jalan nasional yang ada di Kabupaten Berau dibagi dalam tiga segmen yaitu ruas jalan SP3 Muara Wahau – Batas Kabupaten Kutim – Kelay – Labanan sepanjang 123,25 kilometer, Labanan – Tanjung Redeb – dalam Kota Tanjung Redeb – Gunung Tabur – batas Bulungan sepanjang 85,83 kilometer dan ruas jalan Gunung Tabur – Usiran – Tanjung Batu sepanjang 108,40 kilometer.

Melaui kebijakan Bupati Berau, akan menetapkan tanggap darurat untuk bisa melakukan penanganan segera ke jalan utama yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini. (Ski)

Bagikan:

Iklan