Polres Dumai Amankan Narkotika dan Ekstasi dalam Operasi Penangkapan
Dumai, infobanua.co.id — Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah barang haram dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 12 Agustus 2024. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita 1 paket narkotika jenis shabu, 9 butir pil ekstasi warna hijau, serta 1 butir pil ekstasi warna merah muda.
Barang-barang tersebut ditemukan dari tangan terduga pelaku berinisial S alias E (35), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Masuk Pelabuhan Rakyat Selinsing – Rupat, Jalan Arifin Ahmad RT. 013, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan S alias E berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan, S alias E mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Untuk mencegah pelarian tersebut, tim Sat Res Narkoba terpaksa melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara. Meski demikian, petugas berhasil menghentikan pelaku dan mengamankan barang bukti yang sempat dibuang oleh S alias E dalam upaya menghilangkan jejak.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berkat kerja keras petugas, semua barang bukti berhasil ditemukan kembali,” kata AKP M. Sodikin.
S alias E kini dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain barang narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya dari pelaku, termasuk 2 helai plastik asoi yang dibalut dengan lakban hitam, 1 blok plastik klip, 4 helai plastik bening, 1 unit sepeda motor merk Honda REVO FIT warna hitam, serta 2 unit handphone Android.
Ria/IB