BERAU, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Berau diskusikan Penguatan Kebijakan Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) Tahun Anggaran (TA) 2024/2025, di ballroom Hotel Bumi Segah Jl. Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Rabu (14/8/2024).
Kegiatan tersebut dibuka Plt. Asisten II, Mustakim Suharjana dan dihadiri Kepala Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakan Pusat Kebijakan Strategis Sekretariat Jenderal KLHK, Enjang Sopiyidin, serta instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut Plt. Asisten II, Mustakim Suharjana mengungkapkan, kegiatan ini sebagai upaya penguatan kebijakan, serta perbaikan regulasi yang sifatnya dinamis dan kiranya dipandang perlu terus dilakukan demi terciptanya kinerja yang efektif, efisien serta terukur.
“Melalui diskusi sederhana ini, kami mengharapkan akan menghasilkan 3 poin penting diantaranya, perkembangan revisi PMK 216/ PMK.07/2021 beserta kisi-kisi perubahannya. Upaya penguatan kebijakan DBH DR TA 2024/2025 dalam rangka akselerasi dan optimalisasi implementasi penggunaan DBH-DR di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Dan yang terakhir sebagai monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan penggunaan DBH-DR,” katanya.
Diskusi yang melibatkan K/L baik pusat maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Untuk Pemerintah pusat yang diundang diantaranya Kemendagri dan Kemenkeu yang selama ini bersinergi mengawal pengelolaan dana DBH-DR.
Disampaikan Mustakim, Kondisi eksisting saat ini, Kabupaten Berau terdapat sisa anggaran pengelolaan DBH-DR yang berada dalam kas daerah hingga tahun 2022 senilai Rp. 114,367,466,885, yang kemudian dimanfaatkan dan digunakan oleh OPD di Kabupaten Berau pada Tahun 2023. Dengan rincian DPUPR Berau senilai Rp. 46,9 Milyar, DLHK senilai Rp. 25 Milyar, Disbudpar Rp. 15,5 Milyar, BPBD Rp. 12Milyar, Dinsos Rp. 4,5 Milyar, bagian Perekonomian dan SDA Rp. 3,3 Milyar, Disnakertrans Rp. 1,5 Milyar dan Satpol PP Rp. 300 Juta.
“Tolal realisasi serapan anggaran dari 9 OPD sebesar, Rp. 100,947,117,371 atau 88,26 persen. Kemudian sisa dana DBH-DR yang dapat digunakan di Tahun 2024, Rp. 13,420,349,514,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mustakim Suharjana, penetapan alokasi DBH-DR Berau TH 2024 kepada 4 OPD yakni, DLHK Rp. 1,4 Milyar, DPUPR, Rp. 5,3 Milyar, BPBD Rp. 2,9 Milyar sementara Disbudpar Rp. 3,7 Milyar. (Ski/Adv)
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…
Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…
WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…
Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…
Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…
Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…