AKBP Bonifasius Rumbewas: Operasi Berani Polisi di Sebatik Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kilogram
Sebatik, Nunukan, infobanua.co.id – Dalam operasi yang penuh keberanian dan ketelitian, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,063 gram di perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Operasi ini juga mengungkap keterlibatan seorang juragan perahu jongkong berinisial YS (41), yang dikenal dengan nama alias Anto.
Penangkapan YS terjadi pada 11 Agustus 2024, setelah aparat mendapat informasi krusial dari masyarakat tentang rencana kedatangan sabu dari Tawau, Sabah, Malaysia. “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil sabu yang ditemukan dalam tas ransel miliknya,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas pada Minggu (18/08/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif selama dua hari oleh tim opsnal Satresnarkoba. Tim mencurigai seorang pria yang baru saja tiba dari Tawau dengan mengendarai sepeda motor sambil menggendong tas ransel hitam. “Kami segera melakukan pengejaran dan memeriksa barang bawaan dalam tas tersebut,” lanjut Kapolres.
Dalam tas tersangka, ditemukan 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil sabu, dengan total berat 10,063 gram. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram ini sengaja dibawa dari Tawau untuk dipasarkan di wilayah Nunukan.
YS memanfaatkan pekerjaannya sebagai juragan perahu jongkong untuk menyelundupkan sabu melalui jalur laut dan sungai yang sulit dijangkau di perbatasan Sebatik. Tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang narapidana bernama Akmal, yang juga merupakan iparnya, untuk mengambil barang tersebut di Tawau.
“Akmal, yang saat ini mendekam di Lapas Makassar, meminta YS untuk mengambil 10 kilogram sabu di Tawau. Karena hubungan keluarga, YS pun setuju menjalankan tugas berbahaya ini,” jelas Kapolres.
Pada 11 Agustus 2024, dini hari, YS berangkat ke Tawau dengan perahunya yang bermuatan kelapa sawit. Setelah bongkar muat, YS bertemu dengan orang suruhan Akmal yang menyerahkan sabu dalam sebuah mobil Hilux. YS kemudian kembali ke perahunya dan menuju Sebatik, namun tidak sebelum memastikan bahwa barang tersebut telah diterima dengan aman.
Setelah tiba di Sebatik pada pukul 19:30 WITA, YS menerima instruksi lebih lanjut dari Akmal untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang tak dikenal. Ironisnya, sebelum diserahkan, YS sempat mengambil sedikit sabu dari salah satu bungkusan untuk digunakan sendiri. Dari aksi ini, YS dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.
Kapolres Nunukan mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. “Kami akan terus berupaya keras menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika yang melintas di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Yuspal/IB