Tak Sesuai Spesifikasi Teknis Atas Tujuh Paket Pekerjaan Fisik Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sei Ular, di Duga Negara Rugi Sebesar Rp79.289.498.303,64 Hasil Temuan BPK RI
infobanua.co.id – Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terjadi ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas tujuh paket pekerjaan fisik pada empat Satker Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp79.289.498.303,64 dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
1. Ketidaksesuaian spesifikasi teknis hasil pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular (Perbaungan) Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp30.790.574.697,41 Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular (Perbaungan) Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan oleh Penyedia Jasa PT NK melalui kontrak Nomor HK.02.03/IR.ISNVT.PJPA.SII/2022/01 tanggal 21 Maret 2022 sebesar Rp119.513.646.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 650 hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Kontrak tersebut terakhir diubah melalui Adendum Kontrak III Nomor HK.02.03/IR.ISNVT.PJPA.SII/2022/01.c tanggal 31 Agustus 2023, dimana nilai kontrak mengalami perubahan menjadi Rp176.146.912.000,00 dan masa pelaksanaan menjadi 741 hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2024.
Ruang lingkup utama pekerjaan meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Saluran Sekunder, Pekerjaan Saluran Pembuang, Pekerjaan Bangunan Pelengkap, dan Pekerjaan Lain-lain. Pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dengan progress/kemajuan hasil pekerjaan sampai dengan Semester I TA 2023 adalah 64,36%, yaitu sesuai dengan Laporan Bulanan terakhir yaitu Laporan Bulan Agustus 2023.
Total pembayaran yang telah dilakukan atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp74.434.260.761,00 atau setara dengan 42,26% dari nilai kontrak Adendum III, sesuai dengan dokumen pembayaran taerakhir SP2D Nomor 230041302005692 tanggal 29 Agustus 2023 dengan nilai sebesar Rp4.253.651.337,00 Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian hasil pengujian mutu material terhadap spesifikasi teknis yaitu pada pekerjaan Beton Precast Ready Mix K-300 dan Pemasangan sebesar Rp30.790.574.697,41. Rincian permasalahan disajikan pada Lampiran 3.5.56.
Hasil pengujian mutu material yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi teknis yaitu ukuran maksimum agregat kasar yang digunakan sampai dengan 25 mm melebihi syarat maksimum beton pracetak sebesar 20 mm, hasil uji gradasi agregat kasar dan halus tidak sesuai dengan persyaratan persen lolos saringan, hasil uji kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada beton melebihi ambang batas, dan hasil uji slump beton sebesar 10 cm melebihi persyaratan dalam kontrak sebesar 2 – 5 cm.Selain itu, terdapat pengujian kualitas material yang disyaratkan dalam kontrak namun tidak dilakukan oleh pelaksana pekerjaan yaitu dua parameter pengujian kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada beton, dan dua parameter pengujian sifat fisik agregat.
Atas permasalahan tersebut PPK menjelaskan bahwa dalam menerima hasil pekerjaan belum optimal membandingkan antara hasil pengujian seluruh parameter kualitas dengan persyaratan yang diatur dalam spesifikasi teknis. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, PPK lalu melakukan pengujian kualitas hasil pekerjaan terpasang di lapangan yang dilakukan oleh laboratorium independen, dan permintaan pendapat akademisi, ahli beton, dan tenaga ahli supervisi atas dampak kualitas material yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis terhadap mutu Beton Precast Readymix terpasang dan masa layan rencana sesuai desain. Selain itu PPK juga meminta pernyataan tanggung jawab mutlak atas kualitas hasil pekerjaan Beton Precast Readymix terpasang dan masa layan rencana sesuai desain dari Team Leader, dan Tenaga Ahli Material Beton Konsultan Supervisi. Sampai dengan akhir pemeriksaan lapangan, dokumen hasil pengujian, pendapat ahli, dan pernyataan tanggung jawab belum disampaikan kepada BPK.
2. Ketidaksesuaian kualitas material terhadap spesifikasi teknis pekerjaan sebesar Rp8.013.417.691,50 pada pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Sei Ular (Buluh, Sumber Rejo) Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Sei Ular (Buluh, Sumber Rejo) Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan oleh PT BRP melalui kontrak Nomor HK.02.03.IR.IV/2023/01 tanggal 4 Januari 2023 sebesar Rp110.431.674.590,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 381 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2024. Kontrak tersebut terakhir diubah melalui Adendum-I Kontrak Nomor HK.02.03.IR.IV/2023/01/ADD I tanggal 3 April 2023, dimana nilai kontrak dan masa pelaksanaan tetap. Ruang lingkup utama pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan saluran pembawa, pekerjaan bangunan irigasi, pekerjaan saluran pembuang, dan pekerjaan lain-lain.
Pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dengan progress/kemajuan hasil pekerjaan sampai dengan Semester I TA 2023 adalah 38,22%, yaitu sesuai dengan Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor 05/BAKPP/IR-IV/2023 Tanggal 27 Juli 2023. Total pembayaran yang telah dilakukan atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp42.206.969.381,22 atau setara dengan 38,22% dari nilai kontrak, sesuai dengan dokumen pembayaran terakhir SP2D Nomor 230041302005692 tanggal 29 Agustus 2023 dengan nilai sebesar Rp4.253.651.337,00. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian hasil pengujian mutu material terhadap spesifikasi teknis yaitu pada pekerjaan Beton Precast Ready Mix K-300 Dinding dan Pemasangan sebesar Rp8.013.417.691,50. Rincian permasalahan disajikan pada Lampiran 3.5.57.
Hasil pengujian mutu material yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi teknis yaitu hasil uji slump beton sebesar 9 – 12 cm melebihi persyaratan dalam kontrak sebesar 2 – 5 cm. Atas permasalahan tersebut PPK menjelaskan bahwa dalam menerima hasil pekerjaan belum optimal membandingkan antara hasil pengujian seluruh parameter kualitas dengan persyaratan yang diatur dalam spesifikasi teknis. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, PPK lalu melakukan pengujian kualitas hasil pekerjaan terpasang di lapangan yang dilakukan oleh laboratorium independen, dan permintaan pendapat akademisi, ahli beton, dan tenaga ahli supervisi atas dampak kualitas material yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis terhadap mutu Beton Precast Readymix terpasang dan masa layan rencana sesuai desain.
Selain itu PPK juga meminta pernyataan tanggung jawab mutlak atas kualitas hasil pekerjaan Beton Precast Readymix terpasang dan masa layan rencana sesuai desain dari Team Leader, dan Tenaga Ahli Material Beton Konsultan Supervisi. Sampai dengan akhir pemeriksaan lapangan, dokumen hasil pengujian, pendapat ahli, dan pernyataan tanggung jawab belum disampaikan kepada BPK.
3. Ketidaksesuaian kualitas material terhadap spesifikasi teknis pekerjaan sebesar Rp7.486.658.669,32 pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Sei Ular (Pulau Gambar, Sumber Rejo Baru, Timbang Deli) Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Sei Ular (Pulau Gambar, Sumber Rejo Baru, Timbang Deli) Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan oleh PT MUS melalui kontrak Nomor HK.02.03.IR.IV/2023/02 tanggal 10 Februari 2023 sebesar Rp44.556.802.579,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 394 hari kalender.
Terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 9 Maret 2024. Kontrak tersebut terakhir diubah melalui Adendum-I Kontrak Nomor HK.02.03.IR.IV/2023/02/ADD I tanggal 2 Mei 2023, dimana nilai kontrak dan masa pelaksanaan tetap. Ruang lingkup utama pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan saluran pembawa, pekerjaan bangunan irigasi, pekerjaan saluran pembuang, dan pekerjaan lain-lain.
Pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dengan progress/kemajuan hasil pekerjaan sampai dengan Semester I TA 2023 adalah 38,03%, yaitu sesuai dengan Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor 08/BAKPP/IR-IV/2023 Tanggal 23 Agustus 2023. Total pembayaran yang telah dilakukan atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp16.931.584.980,00 atau setara dengan 38,00% dari nilai kontrak, sesuai dengan dokumen pembayaran terakhir SP2D Nomor 230041301008690 tanggal 29 Agustus 2023 dengan nilai sebesar Rp1.960.499.313,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Kontrak, Back Up Data Quality, dan dokumen pendukung lainnya, serta permintaan keterangan kepada PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Supervisi menunjukkan terdapat ketidaksesuaian hasil pengujian mutu material terhadap spesifikasi teknis sebesar Rp7.486.658.669,32, yaitu pada pekerjaan Beton Ready Mix K-175 sebesar Rp971.281.901,82, pekerjaan Beton Precast Ready Mix K-300 Dinding dan Pemasangan sebesar Rp6.515.376.767,49.
Rincian permasalahan disajikan pada Lampiran 3.5.58. Hasil pengujian mutu material yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi teknis yaitu hasil uji gradasi agregat kasar dan halus tidak sesuai dengan persyaratan persen lolos saringan, hasil uji kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada beton melebihi ambang batas, dan hasil uji slump beton sebesar 10 – 12 cm melebihi persyaratan dalam kontrak sebesar 2 – 5 cm. Selain itu, terdapat pengujian kualitas material yang disyaratkan dalam kontrak namun tidak dilakukan oleh pelaksana pekerjaan yaitu dua parameter pengujian kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada beton, dan dua parameter pengujian sifat fisik agregat.
Atas permasalahan tersebut PPK menjelaskan bahwa dalam menerima hasil pekerjaan belum optimal membandingkan antara hasil pengujian seluruh parameter kualitas dengan persyaratan yang diatur dalam spesifikasi teknis. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, PPK lalu melakukan pengujian kualitas hasil pekerjaan terpasang di lapangan yang dilakukan oleh laboratorium independen, dan permintaan pendapat akademisi, ahli beton, dan tenaga ahli supervisi atas dampak kualitas material yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis terhadap mutu Beton Precast Readymix terpasang dan masa layan rencana sesuai desain. Selain itu PPK juga meminta pernyataan tanggung jawab mutlak atas kualitas hasil pekerjaan Beton Precast Readymix terpasang dan masa layan rencana sesuai desain dari Team Leader, dan Tenaga Ahli Material Beton Konsultan Supervisi. Sampai dengan akhir pemeriksaan lapangan, dokumen hasil pengujian, pendapat ahli, dan pernyataan tanggung jawab belum disampaikan kepada BPK.
Ratama saragih pengamat kebijakan public dan anggaran mengatakan sungguh sangat disayangkan uang Negara terhamburkan dengan sia-sia lantaran pembangunannya sudah terindikasi kekurangan volume akibat tak sesuainya spesifikasi teknis pekerjaan, padahal irigasi yang direhabilitasi sangat besar asas kemanfaatannya bagi masayarakat petani di sekitar irigasi Sei Ular.
“Kondisi ini jika tak dituntaskan maka akan berimbas pada kerugian uang Negara bahkan berimplikasi pada kerusakan total irigasi yang direhabilitasi, karena pengawasan pada pekerjaan dimaksud tak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan atau pengawasan karet,” tutupnya.
Ratama/IB